Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sudah Dipecat Dari Jabatan, Rezmi Angga Aprianto Bakal Dapat Sanksi Dari Kejagung

CC-02 by CC-02
8 Desember 2024
in Daerah
0
Bikin Malu, Pejabat Kejari Blora Rezmi Angga Aprianto Terjerat Dugaan Kasus Narkoba dan Pemerasan

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rezmi Angga Aprianto

0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rezmi Angga Aprianto, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti positif menggunakan narkoba. Hasil ini diketahui berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang memproses pemberian sanksi terhadap Rezmi sesuai laporan yang diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. “Surat laporan sudah masuk, dan kami akan memproses sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Harli.

Sebelum pencopotannya, Rezmi Angga Aprianto menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejari Blora. Namun, setelah hasil tes BNN menyatakan positif narkoba, Kejati Jawa Tengah segera mengambil langkah tegas dengan mencopotnya dari jabatan tersebut.

Proses pemberian sanksi terhadap Rezmi dinilai lambat, terlebih keterangan yang diberikan Kejati Jateng sebelumnya sempat tidak konsisten. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, awalnya menyatakan pemeriksaan terhadap Rezmi terkait masalah profesionalitas kerja. Namun, pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak.

Freddy menegaskan bahwa Rezmi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes laboratorium BNN. “Kami sudah melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan tercela,” ungkap Freddy dalam konferensi pers.

Sebagai langkah awal, Rezmi dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejati Jateng. Namun, desakan agar sanksi lebih tegas segera diberikan terus menguat, mengingat kasus ini mencoreng citra institusi penegak hukum. (CC02)

Tags: blorajaksaRezmi Angga Aprianto
Previous Post

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Grobogan, Kerugian Capai Rp 350 Juta

Next Post

Kasus HIV/AIDS di Grobogan Masih Tinggi, Lelaki Penyuka Lelaki Paling Banyak

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Kasus HIV/AIDS di Grobogan Masih Tinggi, Lelaki Penyuka Lelaki Paling Banyak

Kasus HIV/AIDS di Grobogan Masih Tinggi, Lelaki Penyuka Lelaki Paling Banyak

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved