Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekdes Blora Dilaporkan Polisi, Gelapkan Pembelian Mobil Siaga Desa hingga Disita Leasing

CC-02 by CC-02
30 November 2024
in Daerah
0
Sekdes Blora Dilaporkan Polisi, Gelapkan Pembelian Mobil Siaga Desa hingga Disita Leasing

ILUSTRASI

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Sekretaris Desa (Sekdes) Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Sukirno, resmi dilaporkan ke Polres Blora oleh Ketua RT 02 Desa Sogo, Didik Sugiyanto, atas dugaan penggelapan mobil siaga desa. Laporan tersebut menyusul penarikan mobil oleh pihak leasing akibat tunggakan pembayaran kredit.

Mobil siaga yang dimaksud adalah Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi H 1080 AH. Kendaraan tersebut seharusnya dibeli secara tunai pada tahun 2021 menggunakan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai sekitar Rp 85 juta. Namun, Sukirno diduga membeli mobil tersebut secara kredit tanpa sepengetahuan Kepala Desa Sogo, Ngatman.

Ngatman mengungkapkan bahwa dirinya selama ini percaya mobil tersebut dibeli tunai.

“Setahu saya, mobil itu dibeli secara cash menggunakan PAD sebesar Rp 50 juta, ditambah dari anggaran lain. Berkas pembeliannya ada pada Pak Sekdes, dan saya akan memeriksa ulang untuk memastikannya,” ujar Ngatman pada Jumat (29/11).

Masalah mulai mencuat ketika Sukirno, pada awal 2023, mengajukan top-up kredit senilai Rp 72 juta dengan angsuran Rp 2,9 juta per bulan selama 36 bulan. Sukirno telah membayar 20 kali cicilan, tetapi menunggak selama empat bulan terakhir. Akibat tunggakan tersebut, pihak leasing menarik mobil siaga desa pada 14 November 2024.

Ketua RT 02, Didik Sugiyanto, mengungkapkan alasan pelaporannya kepada polisi.

“Mobil siaga adalah aset desa yang sangat penting dan harus dikelola dengan tanggung jawab. Namun, mobil itu ditarik karena ada tunggakan. Saya melaporkan kasus ini ke Polres Blora pada 18 November lalu,” tegas Didik.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan telah kami terima, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami kasus ini,” jelas AKP Selamet.

Didik menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada panggilan atau pemeriksaan terhadap terlapor.

“Sepertinya kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum melihat adanya tanda-tanda pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (CC02)

Tags: bloraleasing
Previous Post

PDIP Klaim Raih Kemenangan Pilkada Serentak 2024 di 14 Provinsi

Next Post

Pria di Rembang Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu dalam Amplop

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Modus Baru Pengedar Narkoba di Brebes, Sabu Dikemas Dalam Batu Palsu

Pria di Rembang Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu dalam Amplop

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved