Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Perangkat Desa di Grobogan Ditangkap Bawa Sabu

CC-02 by CC-02
23 November 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, GROBOGAN – Seorang perangkat Desa Gubug berinisial MM (48) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Grobogan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di dekat perlintasan kereta api di Kecamatan Gubug, Grobogan, pada Kamis (21/11).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Petugas kami segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat putih berpelat nomor AD-5356-BQE,” ujar Eko.

Saat dihentikan di jalan desa dekat perlintasan kereta api, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,49 gram di dalam penguasaan pelaku.

“Setelah barang bukti ditemukan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Eko.

Pelaku, yang juga diketahui sebagai pengguna narkoba, kini telah diamankan di Polres Grobogan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar,” jelas Eko. (CC02)

Tags: grobogannarkoba
Previous Post

Di Jepara Ada 100 Lebih Sekolah Rusak, Pemkab Cuma Bisa Perbaiki 24

Next Post

Keputusan BKN Soal Camat Kradenan Blora Ikut Kampanye Paslon

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
ASN

Keputusan BKN Soal Camat Kradenan Blora Ikut Kampanye Paslon

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved