Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku Pembunuhan di Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Puas dengan Putusan Hakim

CC-02 by CC-02
19 November 2024
in Daerah
0
Pembunuhan

ILUSTRASI pembunuhan. (ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, WONOGIRI – Supriyanto alias Baron (44), pelaku pembunuhan terhadap Kartika Margarety Diah Pratiwi (28), warga Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (18/11/2024).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar, mengungkapkan kepuasannya atas putusan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, berbagai pertimbangan memberatkan yang diajukan JPU turut diakomodasi dalam putusan tersebut.

“Kami merasa cukup puas karena pertimbangan yang memberatkan, seperti riwayat kriminal terdakwa, telah diambil alih oleh hakim,” ujar Cristomy, Selasa (19/11/2024).

Baron diketahui memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Sebelumnya, ia pernah dipenjara atas kasus pencurian yang mengakibatkan kematian serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini menjadi salah satu alasan Baron menerima vonis terberat sesuai pasal yang disangkakan.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Baron mencuat setelah kerangka korban, Kartika Margarety Diah Pratiwi, ditemukan di pekarangan belakang rumahnya di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, pada April 2024. Penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan tersebut berakar pada hubungan asmara.

Meski vonis telah dijatuhkan, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya, mengingat Baron kemungkinan besar akan mengajukan banding.

“Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Jika terdakwa mengajukan banding, kami juga akan mengajukan banding,” jelas Cristomy.

Baron didakwa dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai kejahatan lain, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. (CC02)

Tags: pembunuhanwonogiri
Previous Post

Warga Sleman Ditangkap Saat Diduga Edarkan Sabu di Solo

Next Post

Kebakaran Hanguskan Warung Makan di Semarang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
kebakaran

Kebakaran Hanguskan Warung Makan di Semarang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved