Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terdakwa Korupsi Proyek Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur, Kok Bisa?

CC-02 by CC-02
12 November 2024
in Nasional
0
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12 November 2024).

Hakim menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka KPK tidak sah dan membatalkan penyidikan.

“Dalam kasus utama. Pertama, mengabulkan dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan penggugat Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal Hady dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim juga menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh hakim merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek.

Permohonan praperadilan yang didaftarkan dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam gugatannya, Sahbirin Noor sebagai penggugat, dan tergugat sebagai KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya putusan tersangka,” demikian bunyi situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima komisi sebesar 5% terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola di kompleks olahraga, pembangunan kolam renang di kompleks olahraga, dan pembangunan gedung Samsat di Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini.

Uang yang disita disebut sebagai bagian dari biaya 5% yang dibayarkan kepada Sahbirin Noor.

Sahbirin sempat dinyatakan hilang oleh KPK namun Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).(CC-01)

Tags: kalimantan selatankalselkorupsikpkpaman birinsahbirin noor
Previous Post

LENGKAP! Inilah Identitas 28 Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Km 92

Next Post

Warga Loram Wetan Kudus Geger, Nenek Sri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
garis polisi

Warga Loram Wetan Kudus Geger, Nenek Sri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved