Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terdakwa Korupsi Proyek Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur, Kok Bisa?

CC-02 by CC-02
12 November 2024
in Nasional
0
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12 November 2024).

Hakim menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka KPK tidak sah dan membatalkan penyidikan.

“Dalam kasus utama. Pertama, mengabulkan dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan penggugat Sahbirin Noor,” kata Hakim Afrizal Hady dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim juga menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh hakim merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek.

Permohonan praperadilan yang didaftarkan dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam gugatannya, Sahbirin Noor sebagai penggugat, dan tergugat sebagai KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya putusan tersangka,” demikian bunyi situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima komisi sebesar 5% terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola di kompleks olahraga, pembangunan kolam renang di kompleks olahraga, dan pembangunan gedung Samsat di Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini.

Uang yang disita disebut sebagai bagian dari biaya 5% yang dibayarkan kepada Sahbirin Noor.

Sahbirin sempat dinyatakan hilang oleh KPK namun Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).(CC-01)

Tags: kalimantan selatankalselkorupsikpkpaman birinsahbirin noor
Previous Post

LENGKAP! Inilah Identitas 28 Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Km 92

Next Post

Warga Loram Wetan Kudus Geger, Nenek Sri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
garis polisi

Warga Loram Wetan Kudus Geger, Nenek Sri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved