Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dipecat dari Polri karena Kasus Narkoba, Kini Pria Grobogan Ditangkap Kasus yang Sama

CC-02 by CC-02
9 November 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap pria berinisial P (44), yang diduga merupakan bandar sabu di Kabupaten Grobogan. Pria tersebut, yang diketahui sebagai mantan anggota Polri, sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba serupa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh tersangka. “Kami mendapat informasi terkait rencana transaksi narkoba dan langsung mengamankan tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, pada Sabtu (9/11/2024).

P ditangkap di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Purwodadi, Grobogan, pada Senin malam (4/11/2024). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 9,33 gram, yang setelah diperiksa oleh Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng, berat bersihnya terukur 4,94 gram. Paket-paket tersebut disembunyikan di dalam dompet merah muda dan saku celana yang tergantung di kamar tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang rekan berinisial L di Jakarta. “Kami saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya di Jakarta,” ungkap Kombes Anwar.

Tersangka mengaku menerima sabu seberat 10 gram melalui pengiriman paket di Terminal Purwodadi dan telah menyetor uang Rp4,5 juta sebagai bagian dari transaksi. Selain sabu, polisi juga menyita dua ponsel dan beberapa barang pribadi tersangka untuk keperluan penyelidikan.

Riwayat kriminal tersangka menunjukkan bahwa ia dipecat dari kepolisian karena kasus disersi dan perjudian pada tahun 2010, yang mengakibatkan hukuman tujuh bulan penjara. Enam tahun kemudian, P kembali tersandung kasus narkoba dan menjalani hukuman delapan tahun penjara. “Tersangka P akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena ini bukan pelanggaran pertamanya,” jelas Anwar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di Jawa Tengah. “Kami terus berupaya memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melapor jika ada dugaan peredaran narkoba di sekitar mereka,” tandasnya. (CC02)

Tags: grobogannarkobapecatan polisi
Previous Post

Penjala Ikan Temukan Mayat Lansia Mengambang di Sungai Gintung Purbalingga

Next Post

Truk yang Melintas di Kota Ungaran Pagi Hari Bakal Ditilang

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Truk Bermuatan Pasir Terguling di Pertigaan Undaris Semarang

Truk yang Melintas di Kota Ungaran Pagi Hari Bakal Ditilang

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved