Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Jepara Tangkap Empat Pelaku Judi Qiu-Qiu di Pecangaan, Sita Barang Bukti Uang Tunai

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Daerah
0
judi kartu domino
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Empat pelaku judi qiu-qiu berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara dalam operasi di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (12/10/2024). Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa keempat tersangka berinisial NS (55), W (58), B (57), dan DE (57), semuanya merupakan warga Kecamatan Pecangaan. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB ketika para tersangka sedang bermain qiu-qiu menggunakan kartu domino.

“Kami menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian. Setelah penyelidikan, petugas mendapati empat pria sedang asyik bermain qiu-qiu menggunakan kartu domino,” ungkap Kompol Edy saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024), didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo dan beberapa pejabat utama lainnya.

Polisi menyebut, laporan resmi terkait aktivitas ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/X/2024/SPKT/POLRESJEPARA/POLDAJAWATENGAH, tanggal 12 Oktober 2024. Tim gabungan pun langsung bergerak ke lokasi kejadian yang disebutkan berada di area perkebunan singkong di Pecangaan. Di tempat itu, polisi mendapati langsung para tersangka tengah bermain judi.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu qiu-qiu, uang tunai sejumlah Rp 760.000, serta lima buah rantang kecil. Para tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Jepara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban di lingkungan mereka.

“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan aparat keamanan untuk melaporkan aktivitas perjudian yang mereka temui. Ini demi menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan kita,” tambah Kompol Edy. (CC02)

Tags: jeparajudi
Previous Post

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Santriwati Kendal: Korban Melawan Saat Hendak Diperkosa

Next Post

Kasus Pemerasan dan Bully Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng Belum Tetapkan Satupun Tersangka

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
dokter bunuh diri

Kasus Pemerasan dan Bully Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng Belum Tetapkan Satupun Tersangka

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved