Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

UGM Soroti Mafia Peradilan Kasus Ronald Tannur, Zaenur: Parahnya Praktik Mafia Hukum

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Nasional
0
Ronald Tannur. (dok. istimewa)

Ronald Tannur. (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyoroti suap besar-besaran dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ia menilai tindakan para pelaku yang mencari keuntungan dari kasus ini sangat keterlaluan.

“Biasanya, mafia peradilan memilah perkara-perkara yang tidak menarik perhatian publik untuk diperdagangkan. Tetapi dalam kasus ini, mereka justru mengincar kasus yang jelas jadi sorotan,” kata Zaenur pada Minggu (27/10/2024).

Menurut Zaenur, kasus vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan ini menjadi keprihatinan serius, mengingat publik mengharapkan keadilan bagi korban, Dini Sera Afriyanti.

“Kasus ini jelas menarik perhatian publik. Seharusnya para aparat penegak hukum punya tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan, bukan justru mencari keuntungan dari kasus besar seperti ini,” ujarnya.

Keputusan para pelaku untuk memperjualbelikan keadilan dalam kasus seberat ini menunjukkan adanya mafia peradilan yang semakin berani.

Selain itu, Zaenur menilai bahwa pengungkapan suap dalam kasus ini adalah tanda serius bahwa reformasi peradilan masih jauh dari selesai.

“Temuan Kejagung ini menunjukkan betapa parahnya praktik mafia hukum di negara kita. Butuh pembenahan yang komprehensif dan upaya pembersihan menyeluruh di tubuh peradilan,” tambahnya.

Zaenur menyebut pentingnya pemberian sanksi tegas kepada para pelaku agar kasus ini menjadi pelajaran.

Pusat Kajian Antikorupsi UGM mendesak aparat hukum lainnya untuk ikut mendalami jaringan peradilan yang diduga terlibat.

“Kami berharap ada pembaruan sistemik yang dapat menutup ruang bagi mafia peradilan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan sistem hukum di Indonesia dari praktik-praktik kotor,” pungkas Zaenur.(CC-01)

Tags: kejaksaan agungmafia hukumronald tanurugm
Previous Post

Mahfud MD Kritik Babe Haikal Soal Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Semua Produk

Next Post

Kronologi Suap Kasus Ronald Tannur Terhadap 3 Hakim PN Surabaya Sebesar Rp 20 M

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kronologi Suap Kasus Ronald Tannur Terhadap 3 Hakim PN Surabaya Sebesar Rp 20 M

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved