Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kronologi Suap Kasus Ronald Tannur Terhadap 3 Hakim PN Surabaya Sebesar Rp 20 M

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Nasional
0
Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kejanggalan di balik vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, yang sempat menghebohkan publik.

Berdasarkan penyidikan, Kejagung menemukan bahwa vonis tersebut terjadi karena adanya suap sebesar Rp 20 miliar kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

“Duit itu disalurkan melalui pengacara Ronald, Lisa Rahmat,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024). Saat ini, ketiga hakim dan Lisa telah resmi ditahan.

Setelah jaksa mengajukan kasasi, muncul upaya suap lebih lanjut untuk memastikan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan vonis bebas PN Surabaya.

“Zarof Ricar berperan sebagai perantara dengan hakim agung MA, dengan aliran dana Rp 4 miliar untuk hakim agung dan Rp 1 miliar untuk Zarof sendiri,” jelas Abdul Qohar.

Namun, pada 22 Oktober 2024, MA justru menerima kasasi jaksa, menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Ronald, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun.

Terkait uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dana itu diduga berasal dari berbagai pengurusan perkara di MA.

“Kami akan mendalami lebih lanjut perkara-perkara apa saja yang ditangani Zarof hingga ia bisa mengumpulkan uang sebanyak itu,” tambahnya.

Penemuan ini membuka dugaan jaringan percaloan di lembaga peradilan yang melibatkan beberapa pihak.

Di tengah kasus ini, Zarof diketahui menjadi Executive Producer dalam film Sang Pengadil, yang mulai tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.

Film ini mengisahkan perjuangan seorang hakim muda yang berpegang teguh pada nilai keadilan dalam menangani kasus perdagangan manusia.

“Ironis, mengingat film ini membawa pesan mulia, sementara produsernya sendiri diduga terlibat dalam percaloan hukum,” kata Junaedi, seorang pengamat hukum.(CC-01)

Tags: hakimpn surabayaronald tannursuap
Previous Post

UGM Soroti Mafia Peradilan Kasus Ronald Tannur, Zaenur: Parahnya Praktik Mafia Hukum

Next Post

Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas Antam dari Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Zarof Ricar (Dok. Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas Antam dari Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved