Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Lansia di Blora Bacok Tetangga, Dipicu Perselisihan Batas Tanah

CC-02 by CC-02
19 Oktober 2024
in Daerah
0
bacok

ILUSTRASI pembacokan. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Seorang lansia berinisial D (70), warga Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap tetangganya, P (56), pada Kamis (17/10/2024) pagi. Insiden yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait batas tanah antara kedua belah pihak.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat D sedang membersihkan tanaman pagar di samping rumahnya dengan menggunakan parang. Saat itu, korban P menegur pelaku karena merasa tanah tempat D membersihkan tanaman bukan miliknya.

“Pelaku sedang membersihkan tanaman di samping rumahnya menggunakan parang, lalu ditegur oleh korban. Pelaku tidak terima karena merasa tanaman tersebut berada di tanah miliknya,” jelas AKBP Wawan.

Tidak terima dengan teguran tersebut, D langsung menghampiri P dan membacoknya menggunakan parang. Akibat serangan itu, P menderita dua luka serius, yaitu luka robek di bagian rahang kiri bawah sepanjang 10 cm dengan kedalaman 2 cm, serta luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 cm dengan kedalaman 2 cm.

“Korban segera dilarikan ke RSUD Blora untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tambahnya.

AKBP Wawan juga menyebutkan bahwa perselisihan antara pelaku dan korban terkait batas tanah sudah berlangsung cukup lama. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk parang yang digunakan pelaku, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, serta pakaian korban.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (CC02)

Tags: blorapembacokan
Previous Post

Kecelakaan Maut Mobil Elf di Tol Bawen-Semarang Tewaskan Empat Penumpang, 11 Luka-luka

Next Post

Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita

Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved