Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Pengeroyokan Berujung Maut, Tiga Pelaku Disidangkan di PN Semarang

CC-02 by CC-02
15 Oktober 2024
in Daerah
0
garis polisi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan Puguh Pramono, seorang pemuda yang ditemukan tewas mengambang di Kali Tlogo, Gunungpati. Tiga terdakwa, yaitu Sutrisno, Winardi, dan Arif, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dalam sidang yang digelar Senin (14/10/2024).

Keluarga korban, terutama kakak Puguh, Sutomo, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku. Sutomo menegaskan bahwa adiknya adalah tulang punggung keluarga, yang merawat orang tua mereka, mengingat kakak-kakaknya sudah berkeluarga.

“Dia adalah satu-satunya yang menghidupi bapak kami. Kami berharap keadilan ditegakkan,” ujar Sutomo di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangan Sutomo, tidak ada masalah sebelumnya antara Puguh dan ketiga pelaku. Konflik bermula ketika Puguh diminta membeli camilan untuk menemani sesi minum minuman keras. Puguh kemudian ditemukan tewas mengambang di sungai. Hasil autopsi mengungkap bahwa Puguh sudah meninggal sebelum jatuh ke sungai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Safrudin, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan pasal kombinasi, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin. “Para terdakwa telah mengakui perbuatannya,” kata Safrudin.

Hingga saat ini, enam saksi telah diperiksa dalam persidangan, dan proses akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU. “Sudah enam saksi yang diperiksa, selanjutnya tinggal menunggu tuntutan,” jelasnya.

Di sisi lain, keluarga terdakwa, termasuk istri Sutrisno, Putri Purwati, turut hadir sebagai saksi yang meringankan. Putri mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarganya telah menemui orang tua korban untuk memberikan santunan berupa beras 25 kilogram dan uang sebesar Rp500 ribu.

“Kami sudah mendatangi keluarga korban dan memberikan bantuan, tetapi kami belum mendapatkan maaf dari mereka,” ungkap Putri.

Kasus pengeroyokan ini bermula ketika Puguh Pramono menjadi korban kekerasan saat berada di sebuah warung tuak di Jalan Kaligetas, Gunungpati, pada Sabtu malam (27/4/2024). Korban kemudian ditemukan tewas di Kali Tlogo pada Minggu (28/4/2024), yang menggegerkan warga setempat dan memicu penyelidikan yang akhirnya menyeret tiga pelaku ke meja hijau. (CC02)

Tags: pembunuhanpn semarang
Previous Post

PDIP Ambil Langkah Tegas Terhadap Kevin Fabiano Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Next Post

Polisi Tangkap Pencuri Mobil BMW di Hotel Tentrem Semarang

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Keamanan Hotel Tentrem Semarang Dipertanyakan, Mobil BMW Hilang Dicuri di Parkiran

Polisi Tangkap Pencuri Mobil BMW di Hotel Tentrem Semarang

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved