Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Pati Panggil 5 Kades dan 8 Aparatur Desa Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

CC-02 by CC-02
11 Oktober 2024
in Daerah
0
pilkada
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memanggil delapan aparatur desa untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Mereka terdiri dari lima kepala desa, satu sekretaris desa, satu perangkat desa, serta satu anggota penyelenggara pemilu.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Bawaslu melakukan pengawasan intensif selama masa kampanye yang dimulai sejak 25 November 2024. Mereka diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik.

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pembahasan awal bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 6 Oktober 2024. Dalam pembahasan itu, disepakati untuk memproses klarifikasi terhadap delapan orang tersebut.

“Sebagian dari mereka sudah kami mintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 dan Pasal 69 huruf h UU Pilkada. Ini terkait larangan bagi aparatur desa untuk terlibat dalam kampanye serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik,” kata Supriyanto pada Rabu (9/10/2024).

Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada secara tegas melarang aparatur desa seperti sekretaris dan perangkat desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Sementara itu, Pasal 69 huruf h mengatur larangan penggunaan fasilitas negara, yang meliputi kendaraan dinas, tempat, dan aset pemerintah lainnya.

Bawaslu Pati menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Pati berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (CC02)

Tags: kepala desapilkadapilkada 2024
Previous Post

DPR Tambah Alat Kelengkapan Dewan Jadi 13 Komisi, Bentuk Badan Aspirasi

Next Post

Keamanan Hotel Tentrem Semarang Dipertanyakan, Mobil BMW Hilang Dicuri di Parkiran

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Keamanan Hotel Tentrem Semarang Dipertanyakan, Mobil BMW Hilang Dicuri di Parkiran

Keamanan Hotel Tentrem Semarang Dipertanyakan, Mobil BMW Hilang Dicuri di Parkiran

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved