Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Pelaku Perampokan Bersenjata di Banyumas Masih Buron, Dua Sudah Ditangkap

CC-02 by CC-02
8 Oktober 2024
in Daerah
0
rampok
0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka yang masih buron terkait kasus perampokan bersenjata di rumah seorang warga di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Perampokan yang terjadi pada Jumat (4/10/2024) tersebut menargetkan rumah AM (36), seorang wiraswasta di desa tersebut.

Dalam insiden tersebut, dua dari enam pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat. Tersangka yang sudah diamankan adalah OA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan AR (25), warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Donggala, Sulawesi Tengah.

Kronologi Perampokan Bersenjata

Kejadian berlangsung pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, ketika para pelaku memasuki rumah korban melalui jendela samping. Setelah berhasil masuk, mereka melumpuhkan korban dengan mengikat tangannya dan mengancam menggunakan golok. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, dalam konferensi pers pada Selasa (8/10/2024), menjelaskan bahwa para pelaku merupakan residivis yang sudah berkoordinasi sebelumnya untuk melakukan aksi di beberapa tempat, termasuk sekolah.

Korban yang tengah tertidur di ruang tengah bersama anak perempuannya, terbangun dengan kondisi tangan terikat. Salah satu pelaku mengarahkan pisau ke leher korban, sementara dua pelaku lainnya menahan tangan dan kaki korban, sambil mengancam agar tidak berteriak. Di saat yang sama, tiga pelaku lainnya masuk ke kamar istri korban, mengancam dengan pisau yang diarahkan ke perut.

Beruntung, korban berhasil melepaskan ikatan di tangannya dan lari keluar rumah untuk meminta bantuan warga. Tak lama, korban kembali masuk ke dalam rumah membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya. Saat itulah Sudiro, kepala dusun setempat, tiba dan berusaha menghalau para pelaku. Pergulatan pun terjadi, menyebabkan Sudiro terluka akibat sabetan golok di tangan, kepala, dan punggungnya.

Pelaku Berencana Curi Mobil Korban

Para pelaku sempat mengambil kunci mobil korban dan berencana untuk mencurinya. Namun, dua dari enam pelaku berhasil ditangkap oleh warga saat hendak melarikan diri, sementara empat pelaku lainnya kabur. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Kemranjen untuk ditindaklanjuti.

Kombes Pol Ari Wibowo menegaskan bahwa para pelaku yang tertangkap maupun yang masih buron adalah residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan serupa. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polresta Banyumas kini terus melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masih kabur, sementara dua tersangka yang sudah ditangkap tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (CC02)

Tags: banyumasperampokan
Previous Post

Respon Ketus Humas RS Mitra Keluarga Tegal Soal Tagihan Fiktif Rp 4,7 M: Tanya BPJS

Next Post

Truk Muatan 8 Ton Kacang Tanah Terguling di Pekalongan

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Kecelakaan

Truk Muatan 8 Ton Kacang Tanah Terguling di Pekalongan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved