Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Jepara Tegaskan Pelanggaran Netralitas oleh 7 ASN dalam Foto Viral Bersama Calon Bupati

CC-02 by CC-02
3 Oktober 2024
in Daerah, Pilkada
0
Foto dan Video Pj Bupati Kudus Diduga Berpihak ke Paslon, Terancam Sanksi Pidana dan Dimakzulkan

Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie dan sejumlah oknum ASN berfoto 2 jari.

0
SHARES
13
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyatakan bahwa tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara telah melanggar netralitas ASN setelah terlibat dalam sebuah foto viral bersama calon Bupati Jepara nomor urut 2, Witiarso Utomo atau Wiwit.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam foto yang beredar, para ASN tersebut tampak berpose membentuk huruf “W”, yang merujuk pada dukungan terhadap Wiwit. Nama-nama ASN yang terlibat dalam foto tersebut termasuk Hadi Sarwoko (Sekretaris DP3AP2KB Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan), Suhadi (Kepala Puskesmas Karimunjawa), Moh Eko Udyyono (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), R Eko Sulistyono (Camat Pakisaji), Arif Junaidi (Manajer Pantai Bandengan), Hadi Wibowo (Subkor Dinas Kesehatan), serta Iman Bagus (Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinsospermades Jepara).

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengonfirmasi bahwa ketujuh ASN tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait foto yang viral pada akhir Juli 2024. “Kami telah memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi pada 26 September 2024 lalu, dan mereka mengakui bahwa foto tersebut memang benar diambil,” ujar Sujiantoko pada Kamis (2/10/2024).

Menurut Sujiantoko, foto tersebut diambil dalam sebuah acara syukuran atas kemenangan Imam Subhi, sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jepara yang terpilih sebagai anggota DPRD Jepara dari Partai Gerindra. Para ASN mengaku diarahkan oleh Imam Subhi untuk berpose dengan membentuk huruf “W”.

Meski foto tersebut diambil sebelum penetapan resmi calon Bupati Jepara, Sujiantoko menegaskan bahwa tindakan para ASN ini tetap melanggar Undang-undang tentang Netralitas ASN. “Meskipun saat itu belum ada penetapan calon, ASN tetap harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sujiantoko menjelaskan bahwa ASN harus mematuhi aturan netralitas baik sebelum, selama, maupun setelah proses Pemilu berlangsung, terlepas dari status mereka sebagai ASN saat memakai seragam ataupun tidak. “Foto tersebut jelas menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon, dan ini melanggar aturan netralitas ASN,” tambahnya.

Bawaslu Jepara telah menyampaikan hasil kajian mereka secara lisan kepada Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Rekomendasi tertulis akan segera dikirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), baik secara fisik melalui PT Pos maupun secara online melalui email.

“Kami akan mengirimkan kajian ini kepada BKN sesegera mungkin, kemungkinan besar hari ini,” pungkas Sujiantoko. (CC02)

Tags: pilkadapilkada 2024pilkada kudus
Previous Post

360 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Rembang Selama Januari-September 2024

Next Post

Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Netizen Kenang 1 Oktober sebagai Hari Kelam Sepak Bola Indonesia

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Ilustrasi tragedi Stadion Kanjuruhan (dok. istimewa)

Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Netizen Kenang 1 Oktober sebagai Hari Kelam Sepak Bola Indonesia

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved