Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjudi Online di Blora Pakai Sabu Agar Kuat Tahan Ngantuk Saat Main Slot

CC-02 by CC-02
2 Oktober 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Dua pria berinisial TR (39) dan S (42), warga Kecamatan Blora, berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Blora. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Blora.

Menurut pengakuan TR, ini adalah kali pertama ia berencana mengonsumsi sekaligus mengedarkan sabu. Barang haram tersebut dibeli dari Purwodadi, Grobogan, dengan menggunakan uang pribadi. “Saya beli sabu dari Purwodadi, pakai uang saya sendiri,” kata TR saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024).

TR mengungkapkan bahwa ia membeli sabu dengan tujuan untuk tetap terjaga saat bermain judi slot online di malam hari. “Rencana mau saya konsumsi, agar tidak ngantuk saat main slot,” tambahnya. Namun, ia mengaku belum pernah meraih kemenangan dalam permainan tersebut dan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya yang melanggar hukum. “Belum pernah menang. Menyesal, Pak,” ucapnya.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Tempelan, Blora. “Kami amankan tersangka di depan rumah kos Samudera Guest House,” ungkap AKBP Wawan.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku belum sempat menggunakan atau mengedarkan sabu yang mereka bawa dari Grobogan. “Namun, sebelum mereka sempat memakai dan mengedarkan sabu, keduanya sudah kami tangkap,” terang Wawan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat sekitar 0,72 gram, yang dibungkus plastik klip dan kertas rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, TR dan S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

AKBP Wawan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, karena dampaknya dapat merusak kesehatan serta masa depan seseorang. “Narkoba bukanlah mainan, itu bisa merusak hidup dan masa depan kita,” tutupnya. (CC02)

Tags: bloranarkoba
Previous Post

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Kasus Psikotropika, 1.077 Butir Obat Diamankan

Next Post

Pengelola Parkir di Banjarnegara Ditangkap karena Sabu, Dibeli Secara Online

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

Pengelola Parkir di Banjarnegara Ditangkap karena Sabu, Dibeli Secara Online

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved