Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjudi Online di Blora Pakai Sabu Agar Kuat Tahan Ngantuk Saat Main Slot

CC-02 by CC-02
2 Oktober 2024
in Daerah
0
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

ILUSTRASI narkoba jenis sabu

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Dua pria berinisial TR (39) dan S (42), warga Kecamatan Blora, berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Blora. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Blora.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut pengakuan TR, ini adalah kali pertama ia berencana mengonsumsi sekaligus mengedarkan sabu. Barang haram tersebut dibeli dari Purwodadi, Grobogan, dengan menggunakan uang pribadi. “Saya beli sabu dari Purwodadi, pakai uang saya sendiri,” kata TR saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024).

TR mengungkapkan bahwa ia membeli sabu dengan tujuan untuk tetap terjaga saat bermain judi slot online di malam hari. “Rencana mau saya konsumsi, agar tidak ngantuk saat main slot,” tambahnya. Namun, ia mengaku belum pernah meraih kemenangan dalam permainan tersebut dan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya yang melanggar hukum. “Belum pernah menang. Menyesal, Pak,” ucapnya.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Tempelan, Blora. “Kami amankan tersangka di depan rumah kos Samudera Guest House,” ungkap AKBP Wawan.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku belum sempat menggunakan atau mengedarkan sabu yang mereka bawa dari Grobogan. “Namun, sebelum mereka sempat memakai dan mengedarkan sabu, keduanya sudah kami tangkap,” terang Wawan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat sekitar 0,72 gram, yang dibungkus plastik klip dan kertas rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, TR dan S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

AKBP Wawan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, karena dampaknya dapat merusak kesehatan serta masa depan seseorang. “Narkoba bukanlah mainan, itu bisa merusak hidup dan masa depan kita,” tutupnya. (CC02)

Tags: bloranarkoba
Previous Post

Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Kasus Psikotropika, 1.077 Butir Obat Diamankan

Next Post

Pengelola Parkir di Banjarnegara Ditangkap karena Sabu, Dibeli Secara Online

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

Pengelola Parkir di Banjarnegara Ditangkap karena Sabu, Dibeli Secara Online

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved