Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi Proyek Sentra Industri Tembakau Kudus Dilakukan Berjamaah

CC-02 by CC-02
27 September 2024
in Daerah
0
koruptor

Koruptor. (ist)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kudus yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM, diperkirakan akan melibatkan lebih dari satu tersangka. Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kudus menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan beberapa pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, menyatakan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek gudang produksi rokok ini masih terus berlanjut. “Saat ini, kasus dugaan korupsi SIHT masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, kami telah memeriksa sekitar 20 saksi,” ungkap Dwi, Jumat (27/9/2024).

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan mencakup berbagai pihak, mulai dari jajaran Dinas Tenaga Kerja Kudus, perencana proyek, penyedia barang, pengawas, konsultan, hingga ahli pengadaan barang dan jasa. Proses penyelidikan terus dikembangkan untuk memperjelas siapa saja yang terlibat dalam skandal tersebut.

Lebih lanjut, Dwi menambahkan bahwa Kejari Kudus kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. “Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui total kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek ini,” ujarnya.

Meski begitu, ia masih belum dapat mengungkap identitas para tersangka dalam kasus yang melibatkan pembangunan SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus. Namun, Dwi memastikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. “Penetapan tersangka terkait korupsi pada proyek urugan tanah SIHT diperkirakan akan dilakukan pada akhir Oktober,” jelasnya.

Proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau ini sendiri dilaksanakan pada tahun 2023, dengan salah satu pekerjaan utama berupa urugan tanah yang volumenya mencapai 43,2 ribu meter kubik. Dugaan adanya tindak pidana korupsi muncul setelah Kejari Kudus menemukan beberapa kejanggalan, seperti keterlibatan subkontraktor yang berkelanjutan serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam surat dukungan. (CC02)

Tags: korupsikudus
Previous Post

Tabrakan Truk dan Toyota Hiace di Jalur Banjarnegara-Wonosobo, Enam Orang Terluka

Next Post

Kerangka Manusia Ditemukan di Pos 2 Pendakian Gunung Sumbing

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
kerangka

Kerangka Manusia Ditemukan di Pos 2 Pendakian Gunung Sumbing

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved