Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Jepara Tangkap Spesialis Pencurian Motor Matic, Sikat 9 Motor

CC-02 by CC-02
25 September 2024
in Daerah
0
curanmor

ILUSTRASI Curanmor. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap KA (47), seorang spesialis pencurian motor matic yang telah mencuri sembilan sepeda motor di wilayah Kabupaten Jepara. Pelaku, yang merupakan warga Jakarta Utara dan berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa salah satu korban pencurian adalah Liana Rahmawati (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Insiden pencurian terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.52 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Jepara. Saat itu, sepeda motor Honda Vario milik korban dengan nomor polisi K 5062 BBC diparkir dengan kondisi kunci yang masih menempel.

“Saat korban hendak keluar rumah, ia mendengar suara motornya dinyalakan. Korban melihat seorang pria tak dikenal melarikan motornya,” ujar AKP Yorisa dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (25/9/2024).

Korban sempat berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepara Kota.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/8/2024), korban memberi informasi bahwa ada seseorang yang menjual motor serupa dengan miliknya melalui Facebook. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memancing pelaku dengan melakukan transaksi COD di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil menemukan motor korban yang sudah berpindah tangan beberapa kali. Akhirnya, pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, KA berhasil ditangkap di rumahnya.

“Pelaku sudah menjual motor korban ke beberapa pihak. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian, termasuk motor Vario hitam milik korban,” jelas AKP Yorisa.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu unit motor Honda Vario hitam, satu motor Honda Beat merah, dua unit motor Honda Vario putih, satu motor Yamaha Mio, satu motor Honda Scoopy, serta dua motor Honda Vario lainnya. Pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk Kelurahan Bapangan, Desa Krapayak, Desa Pecangaan Kulon, Desa Langon, dan Kecamatan Pecangaan.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa KA adalah residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara. “Pelaku sudah dua kali menjalani hukuman, dan dia kembali melakukan aksinya,” tambahnya.

Di sisi lain, KA mengakui bahwa ia memang lebih memilih motor matic karena lebih mudah untuk dicuri. Ia biasanya beraksi ketika korban lengah. “Saya biasanya mengambil motor saat korban tidak waspada, dan motor matic lebih mudah untuk dicuri,” ungkap KA.

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (CC02)

Tags: curanmorjeparapolres jepara
Previous Post

Pria Paruh Baya di Jepara Nekat Rampas Kalung Emas dan Aniaya Janda

Next Post

Polisi Buru Pentolan Gangster di Semarang, Namanya Alba Fajri Ardiansyah

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
gangster

Polisi Buru Pentolan Gangster di Semarang, Namanya Alba Fajri Ardiansyah

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved