Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Purbalingga, Warga Luka Disabet Celurit

CC-02 by CC-02
17 September 2024
in Daerah
0
tawuran
0
SHARES
32
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Aksi tawuran antar dua kelompok pemuda terjadi di Dusun Gayunan, Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada Jumat (13/9/2024) dini hari. Bentrokan yang melibatkan kelompok Matador dan Generation F22 ini mengakibatkan seorang warga setempat mengalami luka akibat sabetan celurit saat mencoba membubarkan keributan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Selasa (17/9/2024), mengungkapkan bahwa pelaku utama berhasil diamankan beserta barang bukti berupa celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika warga Dusun Gayunan mendengar suara keributan dari jalan raya, disertai teriakan yang memancing kepanikan. Beberapa warga, termasuk saksi dan korban, keluar rumah dan menyaksikan sejumlah pemuda yang terlibat dalam bentrokan, mengayunkan senjata tajam.

“Saat itu, saksi melihat pelaku mengayunkan celurit ke arah korban yang mendekati keramaian, menyebabkan korban mengalami luka di jari telunjuk tangan kiri. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga,” jelas AKP Aris.

Korban, yang diidentifikasi sebagai Rangga Diat Saputra (20), warga Desa Pagedangan, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Usai kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tawuran tersebut dipicu oleh tantangan di media sosial antara kedua kelompok.

Pelaku utama yang terlibat dalam insiden ini diketahui berinisial DES (22), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat warna putih. “Pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri yang disampaikan,” tambahnya.

DES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, AKP Aris menambahkan bahwa sebagian besar pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut adalah anak di bawah umur, yang kemudian dibina oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi tindakan serupa. “Langkah pembinaan telah dilakukan kepada kedua kelompok yang terlibat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran yang dapat berujung pada tindak kriminal. Masyarakat juga diharapkan lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar untuk mencegah aksi kekerasan seperti ini.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan celurit dari temannya, meski belum sepenuhnya dibayar. Ia juga mengakui ikut tawuran karena diajak oleh teman-temannya dari kelompok Matador yang sebagian besar anggotanya adalah remaja dan pelajar. Informasi mengenai tantangan tawuran biasanya disebarkan melalui admin media sosial kelompok. (CC02)

Tags: purbalinggatawuran
Previous Post

Relawan Jokowi Berkomitmen Dukung Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024

Next Post

Jawaban Santai Polisi Soal Viral Pemuda Dibacok Beramai-ramai di Pantura Demak

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
pembacokan

Jawaban Santai Polisi Soal Viral Pemuda Dibacok Beramai-ramai di Pantura Demak

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved