Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KLHK Terbitkan Permen No. 10 Tahun 2024, Individu atau Organisasi Pejuang Lingkungan Tidak dapat Dihukum Pidana dan Perdata

CC-02 by CC-02
12 September 2024
in Nasional
0
Pejuang lingkungan tak dapat dijerat hukum (dok. Walhi)

Pejuang lingkungan tak dapat dijerat hukum (dok. Walhi)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Selain itu, tindakan balasan terhadap mereka juga dilarang keras.

Permen ini merupakan implementasi dari Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyambut baik hadirnya Permen ini. Ia menyebutkan bahwa regulasi tersebut sudah lama ditunggu oleh para pejuang HAM, khususnya mereka yang bergerak di bidang advokasi lingkungan hidup.

“Para aktivis lingkungan sering kali menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan karena memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat. Dengan adanya Permen ini, diharapkan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujar Anis, Rabu (11/9/2024).

Namun, Anis juga menekankan bahwa peraturan ini harus ditegakkan dengan baik oleh penegak hukum.

“Kami ingin aparat hukum termasuk kepolisian, menjadikan Permen ini sebagai rujukan utama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan para aktivis lingkungan,” tambahnya.

Hal ini dianggap penting mengingat sering kali ada ketidaksesuaian antara aturan yang ada dengan implementasi di lapangan.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa meskipun Permen ini merupakan langkah maju, masih ada beberapa keterbatasan.

“Permen LHK No. 10 Tahun 2024 ini belum mencakup sepenuhnya isu-isu agraria yang sering kali memicu konflik, seperti kasus di sektor perkebunan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur,” kata Direktur Eksekutif Walhi.

Permen ini tetap dipandang sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan.

Namun, sejumlah pihak berharap pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan regulasi agar lebih menyeluruh, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik agraria yang kompleks.(CC-01)

Tags: klhklingkungan hiduppejuang lingkunganpermen klhk
Previous Post

Struktur Kepengurusan DPP PDIP yang Baru Digugat ke PTUN, Deddy: Pengacaranya Afiliasi Parpol Lain

Next Post

Megawati dan Prabowo Berencana Bertemu Sebelum Pelantikan Presiden, Bisa Ubah Peta Pilkada?

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Megawati dan Prabowo (dok. istimewa)

Megawati dan Prabowo Berencana Bertemu Sebelum Pelantikan Presiden, Bisa Ubah Peta Pilkada?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved