Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Pria di Banyumas Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis dan Obat Terlarang

CC-02 by CC-02
22 Agustus 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya. Kedua tersangka, HM (24) asal Desa Cikawung dan FA (20) asal Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (8/8/2024).

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah Banyumas. “Kami menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas,” ungkap Kompol Willy pada Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen. Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 42,4745 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 8 plastik klip dengan berat 7,36603 gram tembakau sintetis, serta 25 butir obat psikotropika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut melalui pembelian online dan kemudian menjualnya kembali di wilayah Banyumas. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP, dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (CC02)

Tags: narkobapolresta banyumas
Previous Post

Dua Anggota Gangster Semarang Ditangkap Usai Bacok Remaja hingga Tewas

Next Post

Ini Pengakuan Ayah Bejat Bunuh Bayinya Umur 2 Bulan di Pekalongan

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
ayah bunuh anak

Ini Pengakuan Ayah Bejat Bunuh Bayinya Umur 2 Bulan di Pekalongan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved