Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Nissan Serena, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

CC-02 by CC-02
20 Agustus 2024
in Daerah
0
penggelapan mobil
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANJARNEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan mobil yang dilakukan oleh tersangka berinisial BA (29), warga Kelurahan Semarang, Banjarnegara. Korban dari tindak pidana ini adalah MT (47), seorang warga Kelurahan Krandegan, Banjarnegara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mobil yang menjadi objek penggelapan adalah Nissan Serena berwarna putih, yang awalnya diserahkan oleh korban kepada tersangka untuk disalonkan. Kejadian ini bermula pada Senin (13/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88, Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/8/2024). Pada Selasa (20/8/2024), korban bersama temannya menyerahkan satu unit mobil Nissan Serena kepada tersangka dengan maksud untuk dilakukan salon mobil, yang dijanjikan akan selesai dalam tiga hari.

Namun, hingga 23 Maret 2024, mobil tersebut belum juga dikembalikan. Kecurigaan korban semakin menguat ketika pada Senin (13/5/2024), istri korban melihat mobil tersebut terparkir di Rumah Makan Penyet 88, Banjarnegara. Korban pun segera mendatangi lokasi dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama S.

“Orang tersebut menjelaskan bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp35 juta,” ungkap AKP Sugeng Tugino.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satreskrim berhasil menangkap tersangka BA di rumahnya di Kelurahan Semarang tanpa perlawanan.

Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp250 juta. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menggadaikan barang milik orang lain untuk mendapatkan uang tunai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita, tersangka BA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (CC02)

Tags: banjarnegaramobil bodong
Previous Post

Money Changer hingga Transaksi Ekspor-Impor Jadi Kedok Bandar Judi Online Cuci Uang

Next Post

Kebakaran Melanda Area RPH Guci di Tegal, Petugas Sigap Padamkan Api di Lahan 2 Hektar

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
kebakaran

Kebakaran Melanda Area RPH Guci di Tegal, Petugas Sigap Padamkan Api di Lahan 2 Hektar

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved