Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Siapkan Nota dan Stempel Palsu, Inilah Modus Para Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan

CC-02 by CC-02
14 Agustus 2024
in Daerah
0
korupsi koni
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Proses persidangan kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Pekalongan terus bergulir. Pada sidang yang digelar Senin, 12 Agustus 2024, di Pengadilan Tipikor Semarang, enam saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, mengonfirmasi hal ini pada Rabu, 14 Agustus 2024. “Enam saksi yang dihadirkan termasuk (S), ASN dan Kabid Olahraga tahun 2021 di Dinporapar Kabupaten Pekalongan; (PT), pejabat fungsional analis kebijakan ahli muda di Dinporapar Kabupaten Pekalongan; serta (SA), ASN sekaligus Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Bidang Bimbingan Prestasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Triyo juga mengungkapkan bahwa saksi lainnya termasuk (IS), ASN yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan; (S), Wakil Ketua I KONI Kabupaten Pekalongan; dan (SB), Sekcam Wiradesa yang merangkap sebagai Kabid Bidang Kerjasama antar Lembaga dan Sport Tourism di KONI Kabupaten Pekalongan.

Dalam persidangan, IS, selaku Wakil Bendahara KONI Pekalongan, menyebut bahwa dana hibah dari APBD dikelola langsung oleh terdakwa Trio Santosa yang berperan sebagai sekretaris, dan Bagus Wahyu sebagai bendahara. “Pada tahun 2021, KONI Pekalongan menerima hibah sebesar Rp 650 juta, sedangkan pada 2022 menerima Rp 3,4 miliar,” ungkap IS.

IS juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana hibah tersebut dan menyatakan bahwa perannya sebagai ASN membuatnya tidak terlalu aktif dalam organisasi. “Saya hanya mengetahui bahwa dana hibah dikelola oleh terdakwa 1 dan 2, dan saya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan LPJ,” tambahnya.

Saksi lain, S, yang merupakan Wakil Ketua I KONI Kabupaten Pekalongan, menyatakan bahwa beberapa cabang olahraga (cabor) telah mengembalikan dana hibah melalui kejaksaan setelah kasus ini mencuat, karena ada kegiatan yang tidak terlaksana.

Saat ditanya tentang kemungkinan mantan Ketua KONI Kabupaten Pekalongan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Triyo Jatmiko menyatakan bahwa hingga saat ini mantan ketua tersebut belum dipanggil, tetapi dipastikan akan dipanggil nantinya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan periode 2019-2023 telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 535 juta.

Kasus ini melibatkan dana hibah yang diterima KONI pada dua tahun anggaran, yaitu Rp 650 juta pada 2021 dan Rp 3,2 miliar pada 2022. Modus operandi yang digunakan para tersangka termasuk menyiapkan nota dan stempel palsu untuk mencairkan dana tersebut. (CC02)

Tags: konikorupsi
Previous Post

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Warga Cilacap Bawa Sabu 68 Gram

Next Post

Kecelakaan Maut di Semarang Barat, Seorang Pemotor Tewas di Tempat

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
kecelakaan

Kecelakaan Maut di Semarang Barat, Seorang Pemotor Tewas di Tempat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved