Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral Keributan Viral di Pasar Raya Salatiga, Ternyata Emak-emak Gembong Uang Palsu

CC-02 by CC-02
15 Juli 2024
in Daerah
0
Viral Keributan Viral di Pasar Raya Salatiga, Ternyata Emak-emak Gembong Uang Palsu
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SALATIGA – Sebuah video keributan di Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang perempuan, Tri Nuryati (48) dari Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, dikejar dan dikerubungi oleh para pedagang pasar, petugas keamanan, serta warga lainnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/7/2024) lalu. Tri Nuryati tertangkap membeli jeruk seharga Rp30 ribu dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Ini membuat pedagang curiga karena uang yang diterima terlihat luntur dan warnanya kusam.

“Setelah ditanyai, Tri kabur menggunakan motornya ke parkiran pasar,” ujar Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo.

Keributan pun pecah saat pedagang dan warga mengejar Tri. Situasi memanas hingga akhirnya petugas keamanan pasar dan polisi turun tangan untuk mengamankan Tri Nuryati.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan bahwa setelah diamankan, Tri diketahui telah mengeluarkan uang asli sebesar Rp4.075.300 sebagai kembalian dari pembelian dengan uang palsu.

“Pelaku ini sebelumnya sudah membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp3.5 juta beberapa bulan yang lalu. Dia menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi hingga menghasilkan kembalian uang asli,” tambah AKBP Aryuni.

Tri Nuryati dijerat dengan Pasal 35 Ayat 2 no 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia merupakan pelaku lama dalam kasus uang palsu dan Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi jika menerima uang palsu. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan melindungi diri dari masalah hukum,” kata AKBP Aryuni.

Dia juga menyarankan agar masyarakat memeriksa uang secara teliti sebelum menerima transaksi, dengan memerhatikan tekstur, benang pengaman, dan gambar yang ada pada uang asli. (CC02)

Tags: polres salatigasalatigauang palsu
Previous Post

Amsyong, Duit Rp 12 Miliar Bangun Jembatan Kaca Tinjomoyo Ternyata Mangkrak 2 Tahun

Next Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Milik Lansia di Blora

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
kebakaran

Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Milik Lansia di Blora

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved