Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Pria Semarang Curi Puluhan Ayam Hias dan Itik untuk Mabuk-mabukan

CC-02 by CC-02
23 Juni 2024
in Daerah
0
curi ayam
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dua pria di Semarang ditangkap karena melakukan pencurian terhadap puluhan ekor ayam hias Poland dan itik dari sebuah peternakan di Jalan Raya Beringin, Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan.

Mereka dilaporkan melakukan aksi pencurian pada Selasa (18/6/2024) dini hari untuk memenuhi hasrat mabuk-mabukan.

Kedua pelaku adalah Bagus Priyo Prihandoyo (23) dari Bongsari, Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan, dan Riyawan (44) dari Pundensari, Kelurahan Karanganyar, Tugu.

Mereka menggasak 26 ekor ayam dan 14 ekor itik dari kandang korban, dengan kerugian mencapai Rp4,5 juta menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, pada Sabtu (22/6/2024).

Irwan Anwar menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut dan anggota polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV, terlihat dua tersangka masuk ke area kandang ayam dan merusak papan kandang untuk melakukan pencurian.

“Dengan bukti yang cukup, kami berhasil menangkap Bagus Priyo Prihandoyo di rumah temannya di Jalan Silandak, Kelurahan Purwoyoso, Ngaliyan, serta Riyawan yang ditangkap saat bekerja sebagai petugas penyeberang jalan di pertigaan Jalan Muradi, Semarang Barat,” kata Irwan.

Kedua tersangka mengakui kepada polisi bahwa mereka melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi keinginan untuk mabuk-mabukan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam hias Poland warna hitam, 10 ekor itik, tas plastik sebagai wadah pencurian, serta dua kandang kucing besi yang belum sempat dijual.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (CC02)

Tags: mabukpencurianpolrestabes semarang
Previous Post

Guru Besar UI: Penguasa Gunakan Hukum sebagai Senjata Politik

Next Post

Airlangga Hartarto Bantah Usung Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Airlangga Hartarto Golkar (dok. www.kabargolkar.com)

Airlangga Hartarto Bantah Usung Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved