Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman Ditangkap di Italia

CC-02 by CC-02
17 Juni 2024
in Nasional
0
Enik Waldhonig (EW) alias Enik Rutita (ER), tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Enik Waldhonig (EW) alias Enik Rutita (ER), tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok ferienjob atau magang kerja di Jerman, ditangkap oleh Kepolisian Venesia, Italia, saat hendak berwisata.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu lalu dan diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nurharsono.

Nurharsono mengapresiasi penangkapan ER, namun ia mempertanyakan status para tersangka lainnya yang berada di dalam negeri.

“Kami mengapresiasi penangkapan Enik Rutita di Italia, namun kami juga meminta kepolisian untuk segera menangkap tersangka lain yang ada di Indonesia,” ujar Nurharsono, Jumat (14/6/2024).

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan ER ditangkap saat berlibur di Venesia, Italia.

“ER ditangkap oleh Kepolisian Venesia saat akan berlibur. Ia diduga telah merekrut 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia untuk mengikuti program ferienjob yang sebenarnya adalah modus penipuan,” jelas Krishna Murti.

Dalam aksinya, Enik Waldhonig diduga mengeksploitasi mahasiswa dengan mewajibkan mereka membayar 350 Euro per orang, dengan alasan untuk mengurus izin kerja (Working Permit) dan surat penerimaan (Letter of Acceptance/LoA).

“Program yang dijanjikan oleh Enik ternyata hanyalah kedok untuk memungut biaya dari para mahasiswa tanpa memberikan jaminan atau kepastian kerja yang sebenarnya,” tambah Krishna Murti.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan perdagangan orang dengan modus magang atau pekerjaan di luar negeri.

Para korban sering kali tertipu oleh janji-janji manis mengenai peluang kerja yang baik di negara-negara Eropa, namun akhirnya berujung pada eksploitasi dan kerugian finansial.

Nurharsono berharap bahwa penangkapan ER dapat menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan TPPO ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat. Perlindungan terhadap warga negara kita yang bekerja atau magang di luar negeri harus menjadi prioritas,” tegas Nurharsono.

Polri bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memastikan bahwa para pelaku TPPO mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban mendapatkan keadilan serta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran kerja atau magang di luar negeri yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.(CC-01)

Tags: enik rutitaenik waldhonigferienjobtppo
Previous Post

Tim Hukum Sekjen PDIP Dukung KPK Buka CCTV Terkait Pengakuan Staf Hasto Dibentak Penyidik

Next Post

Mahfud MD: Indonesia Alami Pergeseran dari Rule of Law ke Rule by Law

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Mahfud Md (dok. Istimewa)

Mahfud MD: Indonesia Alami Pergeseran dari Rule of Law ke Rule by Law

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved