Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria Pemalang Tipu Pemilik Warung Makan di Tegal, Ngaku Bisa Bantu Penglaris Goib

CC-02 by CC-02
7 Juni 2024
in Daerah
0
penipuan

Ungkap kasus penipuan di Polres Tegal (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SLAWI – Personel Polsek Talang Polres Tegal berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan berinisial S (49) saat melakukan aksinya pada 1 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung makan di Desa Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Talang pada Rabu (5/6/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Iskandarsyah menjelaskan bahwa terduga pelaku S, seorang buruh tani dari Banjarmulya, Kabupaten Pemalang, ditangkap saat berusaha menipu pemilik warung makan dengan menjanjikan larisnya warung secara mistik.

“Kejadian ini terjadi pada 1 Mei 2024 sore.

Terduga pelaku mendatangi warung yang sedang sepi dan menawarkan jasa mistik agar warung tersebut menjadi ramai pengunjung,” ujar Wakapolres Tegal.

Awalnya, pemilik warung tidak mempercayai janji-janji terduga pelaku.

Namun, karena bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menyerah dan mengikuti permintaan pelaku.

“Dengan mengaku memiliki kenalan seorang dukun, terduga pelaku meminta sejumlah uang, cincin, dan mengambil foto warung dari berbagai sudut menggunakan ponsel korban,” jelas Kompol Iskandarsyah.

Setelah mendapatkan foto-foto tersebut, pelaku membawa ponsel korban dengan alasan untuk mencetak foto dan membawa foto tersebut ke dukun kenalannya.

Namun, pelaku tidak pernah kembali, dan korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, personel Polsek Talang berhasil menangkap tersangka di Pasar Banjaran, Jalan Raya Tegal-Purwokerto, tepatnya di Desa Tembok, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah. (CC02)

Tags: dukunpenipuanslawi
Previous Post

Viral Detik-detik Pelajar Tawuran di Ambarawa, Pemotor Dikejar hingga Jatuh

Next Post

Guru Fisika di Tegal yang Cabuli Siswanya Belum Dipecat, Para Siswa Ketakutan

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
ILUSTRASI Pencabulan

Guru Fisika di Tegal yang Cabuli Siswanya Belum Dipecat, Para Siswa Ketakutan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved