Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Internasional

Aparat Arab Saudi Tangkap 37 WNI di Madinah karena Jadi Jemaah Haji Ilegal

CC-02 by CC-02
2 Juni 2024
in Internasional
0
haji

ILUSTRASI Jemaah haji. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MADINAH – Aparat keamanan Arab Saudi telah menangkap 37 warga negara Indonesia (WNI) di Madinah pada Sabtu (1/6/2024).

Para WNI tersebut diketahui menggunakan visa non-haji untuk melakukan ibadah haji. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan ini saat melakukan kunjungan ke Makkah.

Menurut Yusron, ke-37 WNI yang ditangkap tersebut berasal dari Makassar.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Rinciannya adalah 16 perempuan dan 21 laki-laki, semuanya dari Makassar,” ujarnya.

Penangkapan ini tidak hanya melibatkan jemaah, tetapi juga pengemudi dan kenek bus asal Yaman yang mereka sewa.

Yusron menjelaskan, para jemaah menyewa bus dengan biaya 17 ribu riyal dan menggunakan jalur penerbangan dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh, dan akhirnya ke Madinah.

“Mereka ditangkap di dalam bus saat dalam perjalanan dari Riyadh ke Madinah,” ungkap Yusron.

Aparat keamanan menemukan bahwa para jemaah menggunakan atribut haji palsu, termasuk gelang haji, kartu ID, dan visa haji palsu.

Salah satu koordinator berinisial SJ diketahui menggunakan visa multipel yang berlaku selama satu tahun.

“Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, lalu bisa kembali lagi,” tambah Yusron.

Selain SJ, ada satu koordinator lainnya dengan inisial TL yang saat ini masih diburu.

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian.

Proses pemeriksaan di sini berjalan cepat,” kata Yusron.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum penangkapan ini, ada 19 orang yang sempat diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan berhaji.

Mereka mengaku akan mengunjungi keluarga di Jeddah dan berhasil dibantu oleh Tim KJRI untuk dibebaskan.

Yusron mengimbau masyarakat Indonesia untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sanksi bagi pelanggar sangat berat, yaitu denda 10 ribu riyal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Bagi koordinator, sanksinya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, penahanan selama 6 bulan, dan larangan masuk selama 10 tahun.

“Mari kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang,” pungkas Yusron. (CC02)

Tags: calon jemaah hajiibadah hajiibadah haji 2024
Previous Post

Antam Bantah Isu Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Tegaskan Langkah Penyidikan

Next Post

Polisi Tangkap 7 dari 14 Orang Geng Motor Pelaku Penganiayaan Brutal di Semarang

Related Posts

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (dok. istimewa)
Internasional

Trump Peringatkan Iran soal Penindakan Demonstran, Parlemen Iran Ancam AS dan Israel

12 Januari 2026
Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dilaporkan menyiapkan rencana pelarian ke Rusia jika gelombang protes nasional terus meningkat. (dok. istimewa)
Internasional

Ayatollah Ali Khamenei Disebut Siapkan Rencana Pelarian ke Rusia Jika Protes Iran Membesar

6 Januari 2026
Kondisi Gaza saat perang (dok. BBC)
Internasional

Ben-Gvir Desak Israel Lanjutkan Operasi Militer di Gaza Usai Insiden Rafah

20 Oktober 2025
Kondisi Gaza saat perang (dok. BBC)
Internasional

200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza

10 Oktober 2025
Next Post
Gangster

Polisi Tangkap 7 dari 14 Orang Geng Motor Pelaku Penganiayaan Brutal di Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved