Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Antam Bantah Isu Peredaran 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Tegaskan Langkah Penyidikan

CC-02 by CC-02
2 Juni 2024
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi emas Antam (dok. istimewa)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan tegas membantah adanya peredaran 109 ton emas palsu berlabel Logam Mulia Antam di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021.

Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, meyakinkan seluruh produk emas Logam Mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Semua produk emas Logam Mulia Antam adalah produk asli yang diproduksi dengan standar tertinggi di pabrik kami yang telah diakui secara internasional oleh LBMA,” ujar Syarif Faisal Alkadrie, Jumat (31/5/2024).

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemberian merek Logam Mulia Antam pada logam mulia produk swasta oleh enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia Antam periode 2010-2021.

Para tersangka diduga telah mengedarkan logam mulia dengan merek Antam tanpa melalui prosedur resmi perusahaan.

Menanggapi bantahan dari pihak Antam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mempersilakan Antam untuk menempuh langkah hukum jika merasa keberatan dengan penyidikan yang sedang berlangsung.

Ketut menegaskan bahwa penyidik Kejagung telah bertindak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak gegabah dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

“Penyidik Kejagung tidak mungkin gegabah dalam melakukan penyidikan. Tersangka sudah ditetapkan dan ditahan berdasarkan bukti yang cukup kuat,” ujar Ketut Sumedana.

Dalam kasus ini, keenam tersangka yang merupakan mantan General Manager UBPP Logam Mulia Antam dituduh menyalahgunakan wewenang mereka dengan memberikan merek Logam Mulia Antam pada produk logam mulia milik swasta.

Kejagung terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat dan memastikan transparansi dalam industri logam mulia.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat Antam merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia yang telah lama dipercaya oleh masyarakat.

Kejagung berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan dengan profesional dan transparan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, PT Antam tetap berpegang pada keyakinan bahwa produk mereka adalah asli dan bersertifikat, serta siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian produk kami terjaga,” tutup Syarif Faisal Alkadrie.(CC-01)

Tags: antamkejagungkejaksaan agunglogam muliapt antam
Previous Post

Diduga Caplok Tanah Warga, Proyek PSN PIK 2 Diperiksa Ombudsman

Next Post

Aparat Arab Saudi Tangkap 37 WNI di Madinah karena Jadi Jemaah Haji Ilegal

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
haji

Aparat Arab Saudi Tangkap 37 WNI di Madinah karena Jadi Jemaah Haji Ilegal

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved