Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Akui Kebenaran Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

CC-02 by CC-02
30 Mei 2024
in Nasional
0
Anggota Densus 88 Iqbal Mustofa saat menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah (dok. Panduga)
0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui kebenaran kabar yang telah beredar lebih dari sepekan mengenai penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh personel Densus 88 Polri. 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan kepada pers bahwa anggota Densus 88 ditangkap saat sedang menguntit Febrie pada Minggu (19/5/2024).

Ketut menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti data profiling Febrie di ponsel anggota Densus 88 tersebut. 

“Anggota Densus 88 yang terlibat sudah diserahkan kepada Pengamanan Internal Polri untuk ditindaklanjuti,” ungkap Ketut pada konferensi pers Rabu (29/5/2024). 

Meski mengakui peristiwa tersebut, Ketut tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penguntitan terhadap Jampidsus. 

Dia hanya menegaskan bahwa insiden itu telah diselesaikan oleh pimpinan Kejagung dan Polri melalui jalur internal. 

“Peristiwa ini sudah diselesaikan dengan baik oleh pimpinan kedua institusi,” tambahnya tanpa merinci lebih lanjut.

Pengungkapan penguntitan ini menambah ketegangan antara dua lembaga penegak hukum di Indonesia. 

Meskipun demikian, Kejagung dan Polri berkomitmen untuk menjaga sinergi dan kerjasama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. 

“Kami berharap kejadian ini tidak mempengaruhi kerja sama yang selama ini terjalin antara Kejagung dan Polri dalam upaya penegakan hukum,” tutupnya.

Peristiwa penguntitan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai motif di balik tindakan tersebut. 

Namun, hingga kini, baik Kejagung maupun Polri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penguntitan terhadap salah satu pejabat tinggi Kejagung tersebut. 

Masyarakat dan pengamat hukum menunggu penjelasan lebih lanjut dan berharap kejadian ini tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat dan institusi negara.(CC-01)

Tags: densus 88kejagungkejaksaan agungketut sumedanapolri
Previous Post

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Next Post

Per 1 Juni Pertamina Patra Niaga Wajibkan Penggunaan KTP untuk Pembelian LPG 3 kg

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Ilustrasi pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP (dok. istimewa)

Per 1 Juni Pertamina Patra Niaga Wajibkan Penggunaan KTP untuk Pembelian LPG 3 kg

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved