Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Admin Medsos yang Posting Konten Tawuran di Semarang Diburu Polisi

CC-02 by CC-02
29 Mei 2024
in Daerah
0
tawuran

ILUSTRASI Tawuran pelajar (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang gencar memburu para admin media sosial (medsos) di Instagram yang aktif membagikan konten tawuran.

Tindakan ini diambil karena para admin tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan rencananya untuk memanggil para admin tersebut untuk diperiksa.

“Iya, kami masih dalam tahap penyelidikan terkait adminnya.

Nanti kami akan melakukan pemanggilan,” ujarnya pada Selasa (28/5/2024).

Sejauh ini, beberapa akun media sosial Instagram telah disapa oleh polisi melalui Direct Message (DM) terkait ancaman ketika memposting konten kekerasan.

Akun-akun tersebut, antara lain, @smg.keributan, @smg.society, @team165anjay, dan lainnya, yang memiliki ribuan pengikut dengan ratusan konten video tawuran.

Dalam pesan yang dikirim oleh polisi kepada para admin, disebutkan bahwa konten yang diposting dapat dianggap melanggar aturan sosial dan menimbulkan permusuhan serta kekerasan, sehingga berpotensi melanggar hukum.

Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara diberlakukan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 170, Pasal 351, Pasal 355, Pasal 358, dan Pasal 489 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain menyertakan ancaman pidana, polisi juga memberikan pesan teguran kepada para admin untuk tidak lagi memposting konten-konten yang berpotensi meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Berbuat baiklah, hindari permusuhan, kekerasan, dan ciptakan lingkungan yang positif bagi orang lain,” pesan polisi tersebut. (CC02)

Tags: gangstertawurantawuran pelajar
Previous Post

Emak-emak Ditangkap Polisi karena Curi Sepeda Motor Mahasiswa di Palopo

Next Post

7 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Pembuangan Bayi di Kroya Cilacap

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
bayi

7 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Pembuangan Bayi di Kroya Cilacap

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved