Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

CC-02 by CC-02
22 Mei 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA  – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. 

Namun, Ghufron tidak memberikan detail mengenai alasan pelaporan tersebut dan tidak mengungkapkan identitas anggota Dewas yang dilaporkannya.

Pelaporan ini terjadi di tengah proses sidang kode etik yang sedang dijalani oleh Ghufron. 

Sidang ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, di mana Ghufron diduga membantu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian ke Malang dengan menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021-2023, Kasdi Subagyono, pada Maret 2022.

Menanggapi laporan Ghufron, anggota Dewas KPK, Harjono, menyatakan bahwa Dewas akan menunggu proses hukum yang berjalan. 

Harjono mengaku bahwa Dewas belum menerima surat panggilan dari kepolisian dan baru mengetahui pelaporan tersebut dari media. 

Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean, juga menyatakan bahwa Dewas akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai sidang etik Ghufron.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritik tindakan Ghufron yang dianggap telah membuat kegaduhan di internal KPK. 

Yudi menilai bahwa Ghufron seharusnya mengikuti proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK jika merasa benar. 

“Langkah Ghufron sudah di luar batas, seharusnya dia mengikuti proses yang ada di Dewas,” ujar Yudi, Selasa (21/5/2024).

Pendapat serupa disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 

Boyamin menilai langkah Ghufron sebagai tindakan yang terburu-buru dan tidak terarah. 

“Tindakan Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Bareskrim adalah langkah yang membabi buta dan hanya menambah kegaduhan,” kata Boyamin.

Kisruh internal di KPK ini menambah beban lembaga antirasuah tersebut di tengah upayanya memberantas korupsi di Indonesia. 

Publik kini menantikan hasil dari proses hukum yang sedang berjalan serta keputusan akhir dari sidang etik yang dihadapi oleh Ghufron.(CC-01)

Tags: asndewas kpkkpkNurul Ghufron
Previous Post

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Proyek BTS 4G

Next Post

Nadiem Makarim Berjanji Hentikan Lonjakan UKT yang Tidak Masuk Akal

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim (dok. istimewa)

Nadiem Makarim Berjanji Hentikan Lonjakan UKT yang Tidak Masuk Akal

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved