Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

CC-02 by CC-02
22 Mei 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA  – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. 

Namun, Ghufron tidak memberikan detail mengenai alasan pelaporan tersebut dan tidak mengungkapkan identitas anggota Dewas yang dilaporkannya.

Pelaporan ini terjadi di tengah proses sidang kode etik yang sedang dijalani oleh Ghufron. 

Sidang ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, di mana Ghufron diduga membantu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian ke Malang dengan menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021-2023, Kasdi Subagyono, pada Maret 2022.

Menanggapi laporan Ghufron, anggota Dewas KPK, Harjono, menyatakan bahwa Dewas akan menunggu proses hukum yang berjalan. 

Harjono mengaku bahwa Dewas belum menerima surat panggilan dari kepolisian dan baru mengetahui pelaporan tersebut dari media. 

Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean, juga menyatakan bahwa Dewas akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai sidang etik Ghufron.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritik tindakan Ghufron yang dianggap telah membuat kegaduhan di internal KPK. 

Yudi menilai bahwa Ghufron seharusnya mengikuti proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK jika merasa benar. 

“Langkah Ghufron sudah di luar batas, seharusnya dia mengikuti proses yang ada di Dewas,” ujar Yudi, Selasa (21/5/2024).

Pendapat serupa disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 

Boyamin menilai langkah Ghufron sebagai tindakan yang terburu-buru dan tidak terarah. 

“Tindakan Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Bareskrim adalah langkah yang membabi buta dan hanya menambah kegaduhan,” kata Boyamin.

Kisruh internal di KPK ini menambah beban lembaga antirasuah tersebut di tengah upayanya memberantas korupsi di Indonesia. 

Publik kini menantikan hasil dari proses hukum yang sedang berjalan serta keputusan akhir dari sidang etik yang dihadapi oleh Ghufron.(CC-01)

Tags: asndewas kpkkpkNurul Ghufron
Previous Post

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Proyek BTS 4G

Next Post

Nadiem Makarim Berjanji Hentikan Lonjakan UKT yang Tidak Masuk Akal

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim (dok. istimewa)

Nadiem Makarim Berjanji Hentikan Lonjakan UKT yang Tidak Masuk Akal

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved