Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Terbakar Api Cemburu, Tri Hajar Istri Hingga Rahangnya Patah

CC-02 by CC-02
19 Mei 2024
in Daerah
0
Penganiayaan

ILUSTRASI penganiayaan (ist)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang berhasil menangkap Tri Mulyo (27), tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah menganiaya istrinya, SN (28), hingga mengalami patah rahang.

Tindakan kekerasan ini terjadi berulang kali, dengan puncaknya saat Tri mengetahui bahwa istrinya berhubungan dengan seorang pria muda di aplikasi TikTok.

Tri Mulyo mengaku, “Iya, istri saya mengakui ada hubungan dengan bujangan. Mereka saling komunikasi di TikTok,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024) sore.

Selain isu perselingkuhan, Tri juga menyebutkan bahwa kondisi ekonomi rumah tangga menjadi salah satu alasan ia melakukan kekerasan.

“Mungkin istri saya merasa kurang atas pemberian uang dari saya,” ungkap Tri, yang bekerja serabutan.

Kekerasan tersebut terjadi di kamar kos mereka di Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, pada Senin (15/4/2024).

Dalam kejadian tersebut, Tri memukul SN berulang kali di bagian pipi dan kepala, serta mencambuk punggungnya dengan alat gantungan baju dari kawat.

Kejadian ini dipicu oleh chat media sosial korban yang berisi kata “Sayang” dari pria lain.

Korban yang tak tahan dengan penganiayaan, akhirnya memutuskan untuk melapor. Dibantu oleh temannya, SN melaporkan kasus ini melalui Aplikasi Libas pada 16 Mei 2024 sore.

“Korban lalu dibantu teman perempuannya untuk lapor ke Aplikasi Libas,” kata Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri.

Meski diancam oleh Tri agar tidak melapor ke polisi dengan dalih nasib anak-anak mereka, korban tetap melaporkan kejadian ini.

“Kalau saya sampai masuk penjara terus anak-anak gimana, itu ancaman saya ke istri,” papar Tri.

Akibat penganiayaan yang berulang, kondisi rahang bawah kanan SN semakin parah, hingga akhirnya ia harus menjalani operasi penyambungan rahang di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

“Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah,” jelas AKP Agus Tri.

Tri Mulyo dijerat dengan Pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” ungkap AKP Agus Tri. (CC02)

Tags: kdrtpolrestabes semarangsemarang
Previous Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Karangkobar Banjarnegara

Next Post

9 Mantan Pimpinan KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Minta Bijak Pilih Pengganti Firli

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
Presiden Jokowi (dok. istimewa)

9 Mantan Pimpinan KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Minta Bijak Pilih Pengganti Firli

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved