Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bea Cukai dan Pemkab Jepara Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

CC-02 by CC-02
19 Mei 2024
in Daerah
0
rokok ilegal

Pemusnahan rokok ilegal (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara bekerja sama dengan Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal pada Jumat (17/5/2024) pagi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemusnahan secara simbolik dilakukan dengan membakar lima tong rokok di depan Pendopo R.A. Kartini, sebelum seluruh barang ilegal tersebut ditimbun di tempat pemrosesan akhir sampah di Jepara.

Acara ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Jepara yang diwakili oleh Sekda Edy Sujatmiko, jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara, dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Hannan Budiharto.

Hadir pula Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Lenni Eka Wahyudiasti, serta perwakilan perangkat daerah, Satpol PP, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Jepara.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Hannan Budiharto, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 11.249.906 batang dengan nilai Rp14,1 miliar.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang milik negara dengan nilai Rp14,1 miliar,” kata Hannan.

Nilai barang yang dimusnahkan tersebut setara dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Jepara selama satu tahun.

“Di Jepara, alokasi DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp14,1 miliar,” ungkapnya.

Bea Cukai Kudus merupakan penyumbang cukai terbesar di Jawa Tengah dengan target APBN dari sektor tersebut sebesar Rp44 triliun pada tahun 2024.

“Dari jumlah itu, yang dikembalikan ke daerah berupa DBHCHT. Di antaranya untuk Kabupaten Kudus Rp200 miliar per tahun dan Kabupaten Jepara Rp12 miliar.

Jika Jepara ingin mendapat DBHCHT lebih banyak, maka pabrik rokok legal bisa ditingkatkan,” tambah Hannan.

Lenni Eka Wahyudiasti, Kepala KPPBC TMC Kudus, menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan di wilayah Bea Cukai TMC Kudus selama periode Desember 2022 hingga April 2024.

Potensi kerugian negara dari barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,54 miliar dari sektor cukai, Rp1,39 miliar dari pajak pertambahan nilai, dan Rp754 juta dari pajak rokok.

“Sepanjang tahun 2023 lalu, kami melakukan 131 kali penindakan,” ungkapnya.

Sekda Edy Sujatmiko mengungkapkan keprihatinannya atas masih tingginya peredaran rokok ilegal di eks-Karesidenan Pati, termasuk di Jepara.

“Ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Edy Sujatmiko.

Kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dan Pemkab Jepara dalam pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesejahteraan bersama. (CC02)

Tags: bea cukaipemusnahan rokokrokok ilegal
Previous Post

Sepasang Lansia Kehilangan Rumah di Cilacap karena Hangus Terbakar

Next Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Karangkobar Banjarnegara

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
kebakaran

Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Karangkobar Banjarnegara

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved