Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

ASN Diciduk Polisi Saat Masih Pakai Seragam Kerja, Ternyata Jadi Bandar Sabu

CC-02 by CC-02
2 Mei 2024
in Daerah
0
Penangkapan ASN jadi bandar sabu. (ist)

Penangkapan ASN yang jadi bandar sabu.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JENEPONTO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS alias Risno (42) ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Risno ditangkap di rumahnya di Jl Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Senin (29/4/2024), dalam kondisi mengenakan seragam dinas ASN berlogo Pemkab Jeneponto.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan oleh polisi di dalam lubang septic tank depan halaman rumah Risno.

Sabu seberat 4 gram yang diduga milik Risno telah dibagi ke dalam beberapa kemasan kecil, siap untuk dijual.

Dari hasil pemeriksaan awal, diduga Risno telah memperoleh keuntungan sebesar Rp1,4 juta dari penjualan narkotika tersebut, padahal dia hanya membelinya dengan harga Rp4 juta.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, membenarkan penangkapan ini.

“Berdasarkan hasil pengungkapan ini, kami simpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu,” kata Muh Fajrimustafa kepada wartawan, Kamis (2/5/2024) pagi.

Barang haram yang dijual Risno itu, lanjut Muh Fajri, diperoleh dari pria berinisial A yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.

“Inisial A (ini) yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO dan dalam pencarian tim di lapangan,” ujarnya.

Risno membeli sebanyak 4 gram dari A seharga Rp4 juta. Barang haram itu, pun dikemas kembali dengan saset yang lebih kecil untuk dijual kembali.

“Kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” ungkap Muh Fajri.

“Pengakuan si tersangka, pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya.

Nah, di mana setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual Rp 200 ribu,” sebutnya.

Diperkirakan kata Fahri, Risno meraup keuntungan setiap paket Rp 800 ribu.

Kemudian untuk yang 1 garam, di bagi dua atau menjadi setengah di setiap paketnya, itu ditawarkan Rp600 ribu.

“Sehingga nilai total keuntungan penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp1,4 juta,” bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan, Muh Fajri, Risno merupakan residivis karena pernah terlibat kasus serupa.

“Dapat kami juga sampaikan bahwa, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018,” ungkap Fahri.

“Di mana ditangani di Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Risno dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

“Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (CC-02)

Tags: asnnarkobapengedar narkobapolda sulsel
Previous Post

Pelajar SMA Ini Ditangkap Polisi karena Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Next Post

Ada ‘Udang’ di Balik Baliho Kapolda Jateng, Netizen: Abuse of Power

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Baliho Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Simpanglima Semarang (dok. Panduga)

Ada 'Udang' di Balik Baliho Kapolda Jateng, Netizen: Abuse of Power

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved