Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

ASN Diciduk Polisi Saat Masih Pakai Seragam Kerja, Ternyata Jadi Bandar Sabu

CC-02 by CC-02
2 Mei 2024
in Daerah
0
Penangkapan ASN jadi bandar sabu. (ist)

Penangkapan ASN yang jadi bandar sabu.

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JENEPONTO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS alias Risno (42) ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Risno ditangkap di rumahnya di Jl Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Senin (29/4/2024), dalam kondisi mengenakan seragam dinas ASN berlogo Pemkab Jeneponto.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan oleh polisi di dalam lubang septic tank depan halaman rumah Risno.

Sabu seberat 4 gram yang diduga milik Risno telah dibagi ke dalam beberapa kemasan kecil, siap untuk dijual.

Dari hasil pemeriksaan awal, diduga Risno telah memperoleh keuntungan sebesar Rp1,4 juta dari penjualan narkotika tersebut, padahal dia hanya membelinya dengan harga Rp4 juta.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, membenarkan penangkapan ini.

“Berdasarkan hasil pengungkapan ini, kami simpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu,” kata Muh Fajrimustafa kepada wartawan, Kamis (2/5/2024) pagi.

Barang haram yang dijual Risno itu, lanjut Muh Fajri, diperoleh dari pria berinisial A yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.

“Inisial A (ini) yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO dan dalam pencarian tim di lapangan,” ujarnya.

Risno membeli sebanyak 4 gram dari A seharga Rp4 juta. Barang haram itu, pun dikemas kembali dengan saset yang lebih kecil untuk dijual kembali.

“Kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” ungkap Muh Fajri.

“Pengakuan si tersangka, pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya.

Nah, di mana setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual Rp 200 ribu,” sebutnya.

Diperkirakan kata Fahri, Risno meraup keuntungan setiap paket Rp 800 ribu.

Kemudian untuk yang 1 garam, di bagi dua atau menjadi setengah di setiap paketnya, itu ditawarkan Rp600 ribu.

“Sehingga nilai total keuntungan penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram ini sebesar Rp1,4 juta,” bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan, Muh Fajri, Risno merupakan residivis karena pernah terlibat kasus serupa.

“Dapat kami juga sampaikan bahwa, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018,” ungkap Fahri.

“Di mana ditangani di Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Risno dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

“Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (CC-02)

Tags: asnnarkobapengedar narkobapolda sulsel
Previous Post

Pelajar SMA Ini Ditangkap Polisi karena Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Next Post

Ada ‘Udang’ di Balik Baliho Kapolda Jateng, Netizen: Abuse of Power

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Baliho Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Simpanglima Semarang (dok. Panduga)

Ada 'Udang' di Balik Baliho Kapolda Jateng, Netizen: Abuse of Power

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved