Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

OJK Ungkap Modus Pencucian Uang melalui Aset Digital, Potensi Kerugian Negara Rp 139 Triliun

CC-02 by CC-02
21 April 2024
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi Kripto (dok. Image by frimufilms on Freepik)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDIGA.ID, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan melalui aset digital, termasuk aset kripto, yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 139 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, yang juga merupakan anggota tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap indikasi TPPU yang menggunakan uang kripto.

“Dalam upaya pencegahan, OJK berharap regulasi terbaru yang akan diterbitkan dapat memberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengawasi manajemen aset digital, termasuk kripto,” jelasnya, Kamis (18/4/2024).

Saat ini, pengelolaan aset digital di Indonesia masih terpusat di Kementerian Perdagangan, sehingga OJK menghadapi tantangan dalam memberikan kontribusi yang optimal dalam menyelamatkan uang negara dari potensi pencucian uang melalui aset digital.

Mahendra Siregar menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap transaksi aset digital guna mencegah praktek pencucian uang yang semakin canggih dan kompleks.

Dalam konteks ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas pencucian uang.

“Langkah-langkah preventif dan tindakan penegakan hukum yang lebih ketat akan menjadi bagian dari strategi yang diimplementasikan untuk melawan praktek pencucian uang yang merugikan perekonomian negara,” paparnya.

Selain itu, OJK juga mengajak para pemangku kepentingan di sektor finansial, termasuk platform-platform perdagangan aset digital, untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap indikasi pencucian uang.

Keterlibatan aktif dari semua pihak dalam mengawasi dan melaporkan transaksi mencurigakan menjadi kunci dalam menangkal praktek ilegal ini.

Dengan adanya regulasi yang lebih tegas dan pemantauan yang intensif terhadap aset digital, diharapkan Indonesia dapat meminimalisir risiko pencucian uang melalui sektor ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terjamin.

Melalui upaya kolaboratif antarinstansi dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, Indonesia dapat mengatasi ancaman pencucian uang secara efektif.(CC-01)

Tags: aset digitalkriptoojkotoritas jasa keuanganpencucian uangtppu
Previous Post

Indonesia dan China Sepakat Bantu Deeskalasi Konflik di Timur Tengah

Next Post

Terjerat Kasus Pencucian Uang, Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka KPK

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta (dok. facebook)

Terjerat Kasus Pencucian Uang, Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka KPK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved