Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU DKJ Bakal Segera Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

CC-02 by CC-02
14 Maret 2024
in Nasional
0
Jakarta (dok. wikipedia)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Badan Legislatif (Baleg) DPR, membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan pemerintah.

Pembahasan tersebut diwakili langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. 

Dalam kegiatan tersebut Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU DKJ dijadwalkan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

“Rapat paripurna tersebut bakal digelar 4 April 2024 dalam agenda pengesahan,” paparnya, Rabu (13/3/2024).

Adapun Mendagri Tito Karnavian juga berharap, pembahasan dapat selesai di masa sidang 2024. 

Sebab berdasarkan ketentuan UU IKN, seharusnya RUU DKJ bisa dilaksanakan 2 tahun, setelah UU IKN diundangkan.

“UU DKJ dibutuhkan untuk menggantikan UU lama, yang menetapkan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara,” kata Tito.

Berdasarkan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah diundangkan pada 15 Februari 2022, pada pasal 41 ayat 2 mengamanatkan, bahwa revisi UU DKJ dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan. 

Berdasarkan pasal tersebut, per hari ini UU DKJ yang merupakan inisiatif DPR sudah terlambat diadakan.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam RUU DKJ adalah tentang cara menentukan Gubernur DKI Jakarta. 

Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ, ditetapkan bahwa kepala daerah Jakarta ditunjuk oleh Presiden, berdasarkan usulan nama dari DPRD. 

Mendagri Tito menegaskan, bahwa sejak awal pemerintah ingin Kepala Daerah DKI Jakarta dipilih oleh rakyat. 

Dalam rapat tersebut, wakil dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni, juga bersikap bahwa gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta harus dipilih rakyat, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan semangat reformasi.(CC-01)

Tags: dki jakartadpriknruu dkjtito karnavianuu ikn
Previous Post

Saling Serang Kemenag Vs Gus Miftah Soal Penggunaan Speaker di Masjid

Next Post

KPU RI Targetkan Rekapitulasi Tingkat Nasional Selesai Lebih Cepat 

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi rekapitulasi suara di KPU (dok. istimewa)

KPU RI Targetkan Rekapitulasi Tingkat Nasional Selesai Lebih Cepat 

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved