Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahlil Diduga Minta Amplop Miliaran Rupiah untuk Kembalikan IUP Tambang yang Dicabut

CC-02 by CC-02
5 Maret 2024
in Nasional
0
Ilustrasi Pertambangan Timah (dok. www.pexels.com)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam), meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Melky merekomendasikan pemberhentian sementara Bahlil menyusul dugaan adanya biaya tambahan untuk mengembalikan IUP yang dicabut belakangan ramai dibicarakan.

“Sebaiknya Bahlil, karena temuan ini juga menular, diberhentikan dulu, atau Presiden harus memberikan pernyataan kepada penegak hukum, silakan bertindak tanpa diskriminasi,” kata Melky, Senin (4/3/2024).

Menurut Melky, landasan hukum mengenai hak pencabutan IUP di tangan Bahlil sejak awal memang bermasalah.

Permasalahan tersebut belakangan diduga disebabkan oleh hilangnya biaya atau pencatatan IUP.

“Transaksinya cacat sejak awal, masalah belum terselesaikan saat peraturan dibuat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan reklamasi dan lelang wilayah pertambangan harus berada di tangan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Namun, baru-baru ini Jokowi mengeluarkan keputusan presiden yang memberikan landasan hukum bagi Bahlil untuk merebut kembali kekuasaan dari Arifin.

“Hanya saja peraturan presidennya kurang tegas mengaturnya,” ujarnya.

Sebelumnya, podcast Tempo memberitakan, dalam pencabutan dan pengembalian IUP dan HGU, Bahlil menuntut dana miliaran rupee dalam bentuk tunai atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

Sementara itu, Bahlil membantah biaya perpanjangan pajak atau IUP bisa mencapai miliaran.

“Dari mana asalnya? Siapa yang bilang? Dari mana asalnya? Panggil polisi dan tangkap orang ini,” kata Bahlil saat ditemui di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu.

Ia membantah keras hal tersebut dan menjamin bahwa tidak semua izin dapat dimanipulasi dengan memberikan “amplop”.

Lebih lanjut, Bahlil memastikan pihaknya telah mencabut 2.078 IUP yang tidak efektif.

“Oh, semuanya dicabut itu tidak benar. Saya sudah mencabut 2.078 IUP semuanya,” imbuhnya.(CC-01)

Tags: Bahlil Lahadaliaiup tambangjatamjokowitambang
Previous Post

Perekonomian Indonesia Diprediksi Naik Pasca Pemilu 2024

Next Post

Sidang Mantan Kajari Bondowoso Terungkap Fee Proyek Mengalir ke Forkopimda

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur (dok. Google Maps)

Sidang Mantan Kajari Bondowoso Terungkap Fee Proyek Mengalir ke Forkopimda

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved