Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahlil Diduga Minta Amplop Miliaran Rupiah untuk Kembalikan IUP Tambang yang Dicabut

CC-02 by CC-02
5 Maret 2024
in Nasional
0
Ilustrasi Pertambangan Timah (dok. www.pexels.com)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam), meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Melky merekomendasikan pemberhentian sementara Bahlil menyusul dugaan adanya biaya tambahan untuk mengembalikan IUP yang dicabut belakangan ramai dibicarakan.

“Sebaiknya Bahlil, karena temuan ini juga menular, diberhentikan dulu, atau Presiden harus memberikan pernyataan kepada penegak hukum, silakan bertindak tanpa diskriminasi,” kata Melky, Senin (4/3/2024).

Menurut Melky, landasan hukum mengenai hak pencabutan IUP di tangan Bahlil sejak awal memang bermasalah.

Permasalahan tersebut belakangan diduga disebabkan oleh hilangnya biaya atau pencatatan IUP.

“Transaksinya cacat sejak awal, masalah belum terselesaikan saat peraturan dibuat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan reklamasi dan lelang wilayah pertambangan harus berada di tangan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Namun, baru-baru ini Jokowi mengeluarkan keputusan presiden yang memberikan landasan hukum bagi Bahlil untuk merebut kembali kekuasaan dari Arifin.

“Hanya saja peraturan presidennya kurang tegas mengaturnya,” ujarnya.

Sebelumnya, podcast Tempo memberitakan, dalam pencabutan dan pengembalian IUP dan HGU, Bahlil menuntut dana miliaran rupee dalam bentuk tunai atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

Sementara itu, Bahlil membantah biaya perpanjangan pajak atau IUP bisa mencapai miliaran.

“Dari mana asalnya? Siapa yang bilang? Dari mana asalnya? Panggil polisi dan tangkap orang ini,” kata Bahlil saat ditemui di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu.

Ia membantah keras hal tersebut dan menjamin bahwa tidak semua izin dapat dimanipulasi dengan memberikan “amplop”.

Lebih lanjut, Bahlil memastikan pihaknya telah mencabut 2.078 IUP yang tidak efektif.

“Oh, semuanya dicabut itu tidak benar. Saya sudah mencabut 2.078 IUP semuanya,” imbuhnya.(CC-01)

Tags: Bahlil Lahadaliaiup tambangjatamjokowitambang
Previous Post

Perekonomian Indonesia Diprediksi Naik Pasca Pemilu 2024

Next Post

Sidang Mantan Kajari Bondowoso Terungkap Fee Proyek Mengalir ke Forkopimda

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur (dok. Google Maps)

Sidang Mantan Kajari Bondowoso Terungkap Fee Proyek Mengalir ke Forkopimda

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved