Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Permohonan Mendagri Ubah Jadwal Pilkada Serentak

CC-02 by CC-02
4 Maret 2024
in Nasional
0
Ilustrasi Pilkada 2024 (dok. Photo by Element5 Digital: https://www.pexels.com/photo/person-dropping-paper-on-box-1550337/)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sudah dijadwalkan diubah.

Adapun Pilkada bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Larangan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara No. 12/PUU-XXII/2024.

Putusan perkara tersebut juga telah dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Kamis (29/2/2024) lalu.

Larangan tersebut juga ditanggapi langsung oleh Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga.

Ia mengatakan, Mendagri telah mengusulkan percepatan Pilkada.

Di mana dalam usulan tersebut, Pilkada diusulkan pada September 2024.

Dengan adanya putusan dari MK maka usulan tersebut tak berlaku.

“Usulan Mendagri otomatis gugur,” jelasnya, Jumat (1/3/2024).

Ia berujar putusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Sehingga Kemendagri harus mematuhi putusan MK tersebut,” imbuhnya.(CC-01)

Tags: mahkamah konstitusimendagrimkpilkada serentak
Previous Post

Masya Allah, Inilah 3 Waktu Mustajab untuk Berdoa Saat Ramadhan Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Next Post

Pro Kontra Ambang Batas Parlemen Bagi Partai Gurem dan Partai Pemenang

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Hakim Konstutisi di Mahkamah Konstitusi (dok. MKRI)

Pro Kontra Ambang Batas Parlemen Bagi Partai Gurem dan Partai Pemenang

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved