Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Permohonan Mendagri Ubah Jadwal Pilkada Serentak

CC-02 by CC-02
4 Maret 2024
in Nasional
0
Ilustrasi Pilkada 2024 (dok. Photo by Element5 Digital: https://www.pexels.com/photo/person-dropping-paper-on-box-1550337/)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sudah dijadwalkan diubah.

Adapun Pilkada bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Larangan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara No. 12/PUU-XXII/2024.

Putusan perkara tersebut juga telah dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Kamis (29/2/2024) lalu.

Larangan tersebut juga ditanggapi langsung oleh Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga.

Ia mengatakan, Mendagri telah mengusulkan percepatan Pilkada.

Di mana dalam usulan tersebut, Pilkada diusulkan pada September 2024.

Dengan adanya putusan dari MK maka usulan tersebut tak berlaku.

“Usulan Mendagri otomatis gugur,” jelasnya, Jumat (1/3/2024).

Ia berujar putusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Sehingga Kemendagri harus mematuhi putusan MK tersebut,” imbuhnya.(CC-01)

Tags: mahkamah konstitusimendagrimkpilkada serentak
Previous Post

Masya Allah, Inilah 3 Waktu Mustajab untuk Berdoa Saat Ramadhan Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Next Post

Pro Kontra Ambang Batas Parlemen Bagi Partai Gurem dan Partai Pemenang

Related Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)
Nasional

KPK Sita Rp 2,6 Miliar dalam Kasus Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa Bupati Pati Sudewo

20 Januari 2026
KNKT memastikan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Maros dalam kondisi laik terbang tanpa keluhan teknis sebelum penerbangan terakhir. (dok. istimewa)
Nasional

KNKT Pastikan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros dalam Kondisi Normal

20 Januari 2026
Basarnas memastikan data langkah kaki smartwatch ko-pilot ATR 42-500 Farhan Gunawan terekam beberapa bulan lalu. (dok. istimewa)
Nasional

Basarnas Pastikan Misteri Langkah Kaki Smartwatch Ko-Pilot ATR Maros Rekaman Bulan Lalu

20 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

20 Januari 2026
Next Post
Hakim Konstutisi di Mahkamah Konstitusi (dok. MKRI)

Pro Kontra Ambang Batas Parlemen Bagi Partai Gurem dan Partai Pemenang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • KPK Sita Rp 2,6 Miliar dalam Kasus Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa Bupati Pati Sudewo
  • KNKT Pastikan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros dalam Kondisi Normal
  • Basarnas Pastikan Misteri Langkah Kaki Smartwatch Ko-Pilot ATR Maros Rekaman Bulan Lalu
  • KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa
  • Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Miliaran Terkait Pengangkatan Perangkat Desa

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved