Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK

CC-02 by CC-02
14 Januari 2024
in Daerah
0
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto. (Dok. Istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan bantuan hukum gratis kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMK).

Dengan adanya layanan ini diharapkan para pengusaha dapat meningkatkan daya saing dan fokus pada peningkatan penjualan dan kualitas produk.

Direktur Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Eddy S. Bramiyanto mengatakan, layanan ini merupakan arahan dari PP 7/2021 tentang Pembinaan, Perlindungan dan Penguatan Pasal 48 KUMKM.

Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan nasihat hukum kepada usaha kecil dan menengah.

Eddy menambahkan, peraturan ini berlaku di seluruh tanah air, namun hanya diterapkan di Jawa Tengah.

Hal ini terwujud berkat kerjasama antara Serikat Koperasi Jawa Tengah dengan Dinas UKM serta Lembaga Penyuluhan Dukungan dan Konsultasi Hukum Islam (LPKBHI) yang berlokasi di UIN Walisongo, Semarang.

Dijelaskannya, program Kementerian Koperasi sebaiknya dimulai pada Maret 2024.

Namun di Jawa Tengah berkomitmen mendukung penuh pendirian LBH UKM mulai Januari 2024.

“Di antara seluruh provinsi dan wilayah di Indonesia, kami adalah yang pertama memberikan bantuan hukum kepada UMKM di Jawa Tengah,” ujarnya.

Ia mengatakan fasilitas tersebut akan tersedia bagi seluruh usaha kecil dan menengah untuk nasihat hukum, mediasi, nasihat hukum dalam penyusunan dokumen hukum dan bantuan di pengadilan.

Syaratnya, UMK tersebut milik warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Usaha kecil diharapkan meningkatkan keterampilan hukumnya dan fokus pada peningkatan penjualan. Meskipun dukungan ini bersifat yudisial (hukum), namun solusi non-litigasi akan tetap ada. Kita berharap semakin membaik,” tambah Eddy.(CC-01)

Tags: bantuan hukumjatengkoperasilbhpemprov jatengukmumkm
Previous Post

BBVET Minta Ratusan Anjing Selundupan yang Ditampung di Shelter Dipisahkan

Next Post

Ciptakan Pemilu Damai, Pemprov Jateng Konsolidasikan Partai Politik Peserta Pemilu

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. (dok. Istimewa)

Ciptakan Pemilu Damai, Pemprov Jateng Konsolidasikan Partai Politik Peserta Pemilu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved