Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Alhamdulillah! Kajaksaan Tinggi Banten Bebaskan Muhyani Dari Jeratan Hukum

CC-02 by CC-02
17 Desember 2023
in Nasional
0
Muhyani penjaga kandang ternak yang sempat jadi sorotan netizen. (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANTEN – Titik terang akhirnya terlihat pada kasus yang menimpa Muhyani, seorang penjaga kandang kambing yang menusuk terduga pelaku pencurian kambing di areal persawahan hingga tewas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pasalnya Muhyani dinyatakan bebas dari status sebagai tersangka dalam proses hukum.

Aksi Muhyani sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian dari warganet.

Pasalnya Muhyani berusaha membela diri namun justru berstatus sebagai tersangka.

Hal itu membuat penanganan hukum Muhyani mendapat kecaman dari netizen.

Adapun penghentian kasus yang dialami Muhyani dilakukan Kejati Banten Bersama Polresta Serang Kota.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penegak hukum langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan tersebut.

Dengan dihentikannya kasus yang dialami Muhyani, status tersangka maupun terdakwa sudah gugur demi hukum.

“Hasil ekspose semua sepakat bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kajati Banten, Didik Farkhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023) lalu.

Menurut Didik, berdasarkan bukti yang ada. Muhyani disilnyalir tidak melakukan tindak pidana apapun yang melanggar undang-undang.

“Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(CC-01)

Tags: bantenkejaksaan tinggi bantenkejati bantenkota serangmuhyanipeternak kambing
Previous Post

Sekjen PDIP Tanggapi Ucapan Prabowo Soal Ndasmu Etik, Hasto: Etika Itu Harus Dipegang

Next Post

Beredar Foto Prajurit TNI Aktif di Barisan Pendukung Prabowo Saat Debat Capres, Inilah Sosoknya

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Mayor Teddy Indra Wijaya disorot netizen karena tidak netral sebagai TNI aktif di acara debat capres. (dok. istimewa)

Beredar Foto Prajurit TNI Aktif di Barisan Pendukung Prabowo Saat Debat Capres, Inilah Sosoknya

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved