Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Alhamdulillah! Kajaksaan Tinggi Banten Bebaskan Muhyani Dari Jeratan Hukum

CC-02 by CC-02
17 Desember 2023
in Nasional
0
Muhyani penjaga kandang ternak yang sempat jadi sorotan netizen. (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANTEN – Titik terang akhirnya terlihat pada kasus yang menimpa Muhyani, seorang penjaga kandang kambing yang menusuk terduga pelaku pencurian kambing di areal persawahan hingga tewas.

Pasalnya Muhyani dinyatakan bebas dari status sebagai tersangka dalam proses hukum.

Aksi Muhyani sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian dari warganet.

Pasalnya Muhyani berusaha membela diri namun justru berstatus sebagai tersangka.

Hal itu membuat penanganan hukum Muhyani mendapat kecaman dari netizen.

Adapun penghentian kasus yang dialami Muhyani dilakukan Kejati Banten Bersama Polresta Serang Kota.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penegak hukum langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan tersebut.

Dengan dihentikannya kasus yang dialami Muhyani, status tersangka maupun terdakwa sudah gugur demi hukum.

“Hasil ekspose semua sepakat bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kajati Banten, Didik Farkhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023) lalu.

Menurut Didik, berdasarkan bukti yang ada. Muhyani disilnyalir tidak melakukan tindak pidana apapun yang melanggar undang-undang.

“Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(CC-01)

Tags: bantenkejaksaan tinggi bantenkejati bantenkota serangmuhyanipeternak kambing
Previous Post

Sekjen PDIP Tanggapi Ucapan Prabowo Soal Ndasmu Etik, Hasto: Etika Itu Harus Dipegang

Next Post

Beredar Foto Prajurit TNI Aktif di Barisan Pendukung Prabowo Saat Debat Capres, Inilah Sosoknya

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Mayor Teddy Indra Wijaya disorot netizen karena tidak netral sebagai TNI aktif di acara debat capres. (dok. istimewa)

Beredar Foto Prajurit TNI Aktif di Barisan Pendukung Prabowo Saat Debat Capres, Inilah Sosoknya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved