Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate dan Ekstasi di Rupat, 3 Tersangka Ditangkap

Panduga by Panduga
20 Agustus 2026
in Breaking News, Nasional
0
Bareskrim Polri membongkar peredaran etomidate dan ekstasi di Pulau Rupat, Bengkalis. (Dok. Istimewa)

Bareskrim Polri membongkar peredaran etomidate dan ekstasi di Pulau Rupat, Bengkalis. (Dok. Istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, RIAU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.400 pcs etomidate dan 118 butir ekstasi dari tiga lokasi kejadian perkara (TKP) pada 12-14 Agustus 2026.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai rencana transaksi etomidate di wilayah Rupat, Bengkalis.

“Tim Subdit IV menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pendalaman kepada aset, mapping, observasi, surveillance serta mendapatkan profil orang dan rumah yang diduga akan melakukan transaksi tersebut,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Tiga TKP Pengungkapan Narkoba

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi. Pertama di Jalan Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada 12 Agustus 2026.

Lokasi kedua berada di Jalan Pangkalan Batu, Hutan Panjang, Bengkalis, yang juga didatangi polisi pada 12 Agustus. Sementara lokasi ketiga berada di Hotel Maxone Dumai, Riau, pada 14 Agustus sekitar pukul 17.20 WIB.

Pada 12 Agustus sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa target berada tidak jauh dari rumahnya. Petugas kemudian bergerak dan melakukan pemantauan terhadap target.

Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap Adiah (55), seorang petani atau pekebun asal Bengkalis, di Jalan Hutan Panjang.

Dari Adiah, polisi menemukan barang bukti berupa kertas bergambar peta. Setelah didalami, peta tersebut menunjukkan lokasi peletakan narkotika etomidate yang sebelumnya dilakukan oleh menantu Adiah, Satpriyanto, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada malam harinya, petugas menemukan sebuah karung berisi etomidate dan ekstasi di pinggir Jalan Pangkalan Batu, Hutan Panjang, Rupat, Bengkalis.

Karung tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di rerumputan.

Tiga Tersangka Diamankan

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Hotel Maxone Dumai. Polisi memantau seorang pria yang diduga membawa karung berisi etomidate.

Petugas kemudian menangkap pria tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Adiah (55), petani/pekebun asal Bengkalis;
  • Azman (45), wiraswasta asal Bengkalis;
  • Agusni Pratama (27), wiraswasta asal Medan, Sumatera Utara.

Selain tiga tersangka, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar DPO, yakni Satpriyanto, menantu Adiah; Tambi, warga Malaysia; dan Yolanda Dilfi Yanti, yang disebut berperan sebagai koordinator kurir.

Diduga Terhubung Jaringan Malaysia

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka diduga menerima pekerjaan tersebut dari Tambi, yang berada di Tanjung Sepat, Malaysia.

Mereka disebut dijanjikan upah hingga ratusan juta rupiah.

Narkotika tersebut diduga masuk ke Pulau Rupat sebelum kemudian diedarkan oleh para tersangka yang berperan sebagai kurir.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika hingga Kota Medan, Sumatera Utara.

“Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.

Nilai Barang Bukti Capai Rp4,3 Miliar

Dari hasil penyitaan, nilai etomidate yang diamankan ditaksir mencapai Rp4,2 miliar. Sementara 118 butir ekstasi diperkirakan bernilai sekitar Rp118 juta.

Polisi memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah etomidate beredar dan disalahgunakan oleh sekitar 700 orang, sedangkan ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 118 orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami kembangkan penyidikan ini, kembangkan jaringannya dan kejar DPO,” tegas Brigjen Pol Eko Hadi.

 

Tags: Bareskrimbareskrim polriBengkalisberita RiauDittipidnarkobaekstasietomidatejaringan narkobaKriminalmalaysiamedannarkobanarkoba Malaysianarkotikapenangkapan narkobaperedaran narkobapolisiPulau RupatriauRupatsumatera utaraTanjung Sepat
Previous Post

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

Related Posts

Yaqut Cholil Qoumas (dok. istimewa)
Breaking News

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Eksepsi Kasus Kuota Haji, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

18 Agustus 2026
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate dan Ekstasi di Rupat, 3 Tersangka Ditangkap
  • Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo
  • Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Eksepsi Kasus Kuota Haji, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
  • Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak
  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved