PANDUGA.ID, RIAU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.400 pcs etomidate dan 118 butir ekstasi dari tiga lokasi kejadian perkara (TKP) pada 12-14 Agustus 2026.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai rencana transaksi etomidate di wilayah Rupat, Bengkalis.
“Tim Subdit IV menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pendalaman kepada aset, mapping, observasi, surveillance serta mendapatkan profil orang dan rumah yang diduga akan melakukan transaksi tersebut,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Tiga TKP Pengungkapan Narkoba
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi. Pertama di Jalan Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada 12 Agustus 2026.
Lokasi kedua berada di Jalan Pangkalan Batu, Hutan Panjang, Bengkalis, yang juga didatangi polisi pada 12 Agustus. Sementara lokasi ketiga berada di Hotel Maxone Dumai, Riau, pada 14 Agustus sekitar pukul 17.20 WIB.
Pada 12 Agustus sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa target berada tidak jauh dari rumahnya. Petugas kemudian bergerak dan melakukan pemantauan terhadap target.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap Adiah (55), seorang petani atau pekebun asal Bengkalis, di Jalan Hutan Panjang.
Dari Adiah, polisi menemukan barang bukti berupa kertas bergambar peta. Setelah didalami, peta tersebut menunjukkan lokasi peletakan narkotika etomidate yang sebelumnya dilakukan oleh menantu Adiah, Satpriyanto, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada malam harinya, petugas menemukan sebuah karung berisi etomidate dan ekstasi di pinggir Jalan Pangkalan Batu, Hutan Panjang, Rupat, Bengkalis.
Karung tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di rerumputan.
Tiga Tersangka Diamankan
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Hotel Maxone Dumai. Polisi memantau seorang pria yang diduga membawa karung berisi etomidate.
Petugas kemudian menangkap pria tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Adiah (55), petani/pekebun asal Bengkalis;
- Azman (45), wiraswasta asal Bengkalis;
- Agusni Pratama (27), wiraswasta asal Medan, Sumatera Utara.
Selain tiga tersangka, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar DPO, yakni Satpriyanto, menantu Adiah; Tambi, warga Malaysia; dan Yolanda Dilfi Yanti, yang disebut berperan sebagai koordinator kurir.
Diduga Terhubung Jaringan Malaysia
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka diduga menerima pekerjaan tersebut dari Tambi, yang berada di Tanjung Sepat, Malaysia.
Mereka disebut dijanjikan upah hingga ratusan juta rupiah.
Narkotika tersebut diduga masuk ke Pulau Rupat sebelum kemudian diedarkan oleh para tersangka yang berperan sebagai kurir.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika hingga Kota Medan, Sumatera Utara.
“Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.
Nilai Barang Bukti Capai Rp4,3 Miliar
Dari hasil penyitaan, nilai etomidate yang diamankan ditaksir mencapai Rp4,2 miliar. Sementara 118 butir ekstasi diperkirakan bernilai sekitar Rp118 juta.
Polisi memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah etomidate beredar dan disalahgunakan oleh sekitar 700 orang, sedangkan ekstasi yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 118 orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami kembangkan penyidikan ini, kembangkan jaringannya dan kejar DPO,” tegas Brigjen Pol Eko Hadi.





Discussion about this post