Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Panduga by Panduga
12 Juli 2026
in Nasional
0
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa proses penyidikan bahkan telah kembali ke tahap awal setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan kepada Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, proses hukum perkara tersebut belum juga berlanjut hingga pertengahan 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan pihaknya mengembalikan SPDP karena petunjuk jaksa tidak dipenuhi oleh penyidik dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Dapot kepada wartawan.

Menurut Dapot, sebelumnya jaksa telah memberikan petunjuk melalui mekanisme P-19. Namun hingga batas waktu berakhir, penyidik belum memenuhi petunjuk tersebut sehingga Kejati mengirimkan P-20 dan akhirnya mengembalikan SPDP.

“Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 nggak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya,” ujarnya.

Penyidikan Kasus Firli Bahuri Harus Dimulai dari Awal

Dapot menjelaskan, konsekuensi pengembalian SPDP adalah proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan begitu saja. Apabila kepolisian ingin melanjutkan perkara tersebut, maka penyidik harus mengirimkan SPDP baru dan memulai proses penyidikan dari awal.

“Iya betul (kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” kata Dapot.

Dengan kondisi tersebut, perkara dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri praktis kembali ke titik awal secara administratif.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto belum memberikan tanggapan terkait pengembalian SPDP maupun kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

Tags: Berita Hukumdugaan pemerasanfirli bahuriindonesiaKasus Firli BahuriKejaksaan Tinggi DKIKejati DKI JakartakorupsikpkP19polda metro jayapolisiSPDPSPDP Firli Bahurisyahrul yasin limpo
Previous Post

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

Next Post

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

Related Posts

YE Live in Jakarta 2026 digelar 24 Oktober di GBK. (dok. istimewa)
Nasional

YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK

24 Agustus 2026
Tasyakuran PAN ke 28 tahun diisi dengan doa bersama anak yatim piatu. (dok. istimewa)
Breaking News

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Zulhas Perintahkan Anggota DPR RI Potong Gaji Bantu Korban Bencana NTT

24 Agustus 2026
Bareskrim Polri membongkar peredaran etomidate dan ekstasi di Pulau Rupat, Bengkalis. (Dok. Istimewa)
Breaking News

Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate dan Ekstasi di Rupat, 3 Tersangka Ditangkap

20 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas (dok. istimewa)
Breaking News

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Eksepsi Kasus Kuota Haji, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

18 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK
  • BNI Buka Presale Tiket Konser Andrea Bocelli, Ada Diskon hingga 20 Persen
  • Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Zulhas Perintahkan Anggota DPR RI Potong Gaji Bantu Korban Bencana NTT
  • Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate dan Ekstasi di Rupat, 3 Tersangka Ditangkap
  • Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved