PANDUGA.ID, BANDUNG — Polisi menangkap seorang pria berinisial Taufik Hidayat (30) yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima informasi melalui pesan WhatsApp mengenai keberadaan YTR. Dalam pesan itu disebutkan korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat ditemukan, kondisi korban mengalami luka berat. YTR dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Kasus tersebut kemudian ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat yang langsung memburu pelaku.
Pelarian Taufik Hidayat berakhir setelah polisi mendeteksi aktivitas transaksi yang dilakukannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebelum ditangkap, Taufik sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang untuk menghindari kejaran aparat karena menganggap lokasi tersebut aman.
Setelah berhasil diamankan di Kabupaten Bandung, Taufik kini ditahan di sel khusus dengan pengawasan ketat. Polisi memasang pemantauan CCTV selama 24 jam terhadap tersangka.
Polda Jawa Barat masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk motif penyekapan dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.






Discussion about this post