PANDUGA.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menilai gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencapai sekitar Rp6 juta per bulan masih cukup untuk membeli motor listrik secara mandiri melalui skema cicilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menanggapi polemik proyek pengadaan kendaraan dinas motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang telah dirakit pada masa kepemimpinan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Menurut Dudung, fasilitas kendaraan dinas tersebut bukan kebutuhan yang mendesak bagi petugas lapangan SPPG. Ia berpendapat bahwa pegawai dengan penghasilan Rp6 juta per bulan masih memiliki kemampuan untuk mencicil kendaraan pribadi tanpa harus bergantung pada fasilitas negara.
“Gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan. Kalau nyicil satu motor kan cukup, gak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya,” kata Dudung di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Nasib Puluhan Ribu Motor Listrik Diserahkan ke Presiden dan Kepala BGN
Terkait kelanjutan puluhan ribu unit motor listrik yang telah diproduksi, Dudung menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanfaatan maupun pengalihan aset tersebut kepada pimpinan BGN saat ini dan Presiden.
Ia menilai kendaraan yang telah dirakit tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang dianggap lebih bermanfaat dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, motor listrik tersebut dirancang sebagai kendaraan operasional bagi Kepala SPPG dan staf pengawas. Kendaraan itu ditujukan untuk mendukung pengawasan distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk menjangkau wilayah terpencil dan daerah yang sulit diakses.
Proyek Motor Listrik BGN Rp1,03 Triliun Diduga Sarat Mark-Up
Proyek pengadaan kendaraan dinas tersebut menjadi sorotan setelah tiga mantan pimpinan BGN terseret kasus dugaan korupsi.
Dudung mengungkapkan bahwa anggaran proyek telah dicairkan oleh pejabat lama BGN meskipun hingga 7 April 2026 proses perakitan kendaraan masih berlangsung.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek tersebut. Temuan sementara menunjukkan selisih anggaran sekitar Rp200 miliar.
Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan mark-up mencapai sekitar Rp400 miliar.
Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka
Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar yang berkaitan dengan program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.





Discussion about this post