PANDUGA.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai 1.699 hektare lahan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Lahan tersebut diketahui digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
“Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Izin Dicabut Sejak 2017
Barita menjelaskan, penguasaan kembali lahan dilakukan setelah izin operasional PT AKT dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan.
“Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI,” jelas Barita.
Diduga Tetap Menambang Secara Ilegal
Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH, PT AKT diduga masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025, meskipun izinnya telah dicabut.
Selain itu, perusahaan juga disebut tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
“Ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental, mulai dari pelanggaran perizinan hingga aktivitas penambangan ilegal,” katanya.
Terancam Denda Rp4,2 Triliun
Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenai denda administratif hingga Rp4,2 triliun, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025.
“Nilai denda dihitung berdasarkan tarif Rp354 juta per hektare,” terang Barita.
Pengamanan Aset dan Lokasi
Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset perusahaan, termasuk lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul dump truck dan excavator.
Pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran,” pungkas Barita.






Discussion about this post