Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal Milik PT AKT

Panduga by Panduga
23 Januari 2026
in Nasional
0
Satgas PKH menguasai kembali 1.699 hektare lahan tambang ilegal PT AKT di kawasan hutan. (dok. istimewa)

Satgas PKH menguasai kembali 1.699 hektare lahan tambang ilegal PT AKT di kawasan hutan. (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai 1.699 hektare lahan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Lahan tersebut diketahui digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

“Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Izin Dicabut Sejak 2017

Barita menjelaskan, penguasaan kembali lahan dilakukan setelah izin operasional PT AKT dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan.

“Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI,” jelas Barita.

Diduga Tetap Menambang Secara Ilegal

Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH, PT AKT diduga masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025, meskipun izinnya telah dicabut.

Selain itu, perusahaan juga disebut tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

“Ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental, mulai dari pelanggaran perizinan hingga aktivitas penambangan ilegal,” katanya.

Terancam Denda Rp4,2 Triliun

Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenai denda administratif hingga Rp4,2 triliun, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025.

“Nilai denda dihitung berdasarkan tarif Rp354 juta per hektare,” terang Barita.

Pengamanan Aset dan Lokasi

Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset perusahaan, termasuk lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul dump truck dan excavator.

Pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran,” pungkas Barita.

Tags: Denda TambangKawasan Hutankementerian esdmPenertiban TambangPT AKTSatgas PKHTambang Batubaratambang ilegal
Previous Post

Gubernur DKI Izinkan Sekolah Daring dan WFH Imbas Hujan Deras dan Banjir

Next Post

Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna

Related Posts

Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
Breaking News

HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

2 September 2026
YE Live in Jakarta 2026 digelar 24 Oktober di GBK. (dok. istimewa)
Nasional

YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK

24 Agustus 2026
Next Post
Noe Letto merespons kritik publik atas posisinya sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional. (dok. istimewa)

Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama
  • YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK
  • BNI Buka Presale Tiket Konser Andrea Bocelli, Ada Diskon hingga 20 Persen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved