PANDUGA.ID, JEPARA – Rencana investasi besar-besaran senilai Rp 10 triliun untuk mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam gagal. Hal ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah terhadap rencana tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menyampaikan bahwa fatwa telah diputuskan dalam sidang yang digelar pada Jumat (1/8/2025). Dalam sidang itu, MUI menyatakan bahwa peternakan babi, baik secara tradisional maupun modern, hukumnya haram dalam Islam.
“Kami sudah mengeluarkan fatwa bahwa itu (peternakan babi di Jepara) haram. Mendirikan haram, membantu haram, mendukung haram,” ujar Darodji kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Darodji menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, dan kaidah ushul fiqih yang menyebut babi sebagai binatang najis dan haram. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang terkait dengan peternakan babi juga haram, termasuk memberi izin, mendukung, maupun memfasilitasinya.
“Mengembangbiakkannya, menjualnya, menjadi pegawai, memberi izin, semua itu haram,” tambahnya.
Fatwa ini berlaku umum, tanpa memandang siapa yang menjalankan peternakan, termasuk non-Muslim, maupun jika hasilnya ditujukan untuk ekspor.
“Kalau di luar negeri, terserah. Tapi ini di wilayah mayoritas Muslim, seperti Jepara, itu jadi persoalan. Jawa Tengah ini 96 persen penduduknya Muslim,” tegas Darodji.
Rencana Investasi Batal Setelah Penolakan
Sebelumnya, Bupati Jepara Witiarso Utomo membenarkan adanya ketertarikan investor untuk membangun peternakan babi di wilayahnya. Menurutnya, letak geografis Jepara dan ketersediaan pangan menjadi pertimbangan investor, ditambah keinginan mereka agar lokasi dekat dengan pelabuhan.
“Nilai investasi sekitar Rp 10 triliun. Waktu itu kita arahkan di daerah Donorejo,” kata Witiarso.
Pemerintah Kabupaten Jepara sempat menunjukkan dukungan terhadap rencana tersebut. Namun, setelah menerima penolakan dari MUI dan hasil bahtsul masail NU setempat, Pemkab akhirnya mengurungkan dukungan.
“Kami sudah sampaikan ke perusahaan bahwa MUI dan bahtsul NU merekomendasikan untuk tidak mengizinkan. Maka kita komunikasikan hal yang sama,” jelas Witiarso.
Fatwa haram dari MUI Jateng lahir berdasarkan laporan dari MUI Pusat dan hasil diskusi bersama MUI Jepara, setelah mencuatnya rencana investasi tersebut dalam beberapa bulan terakhir.(CC-01)